Alhamdulillah! Warga Bantargebang Jadi Prioritas Perekrutan Pegawai UPST RDF Sumurbatu Milik DKI Jakarta

oleh -42 Dilihat
oleh
Anggota DPRD Kota Bekasi Sarwin Edi Saputra menjadi mediator pertemuan antara warga Bantargebang dengan pihak UPST RDF DKI Jakarta. (ist/ijc)

BEKASIPEDIA| KOTA BEKASI – Mediasi antara perwakilan warga Bantargebang, dengan manajemen Unit Pengolahan Sampah Terpadu (UPST) Refuse Derived Fuel (RDF), berhasil mencapai kesepakatan untuk memprioritaskan warga lokal dalam penerimaan tenaga kerja. Kesepakatan tersebut menjadi hasil dari aksi protes ratusan warga, yang menolak sistem rekrutmen online, di UPST RDF DKI Jakarta, Sumurbatu, Bantargebang, pada Rabu (16/7/2025) kemarin.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, yang turut memediasi pertemuan tersebut, menyatakan telah menemukan titik temu untuk menyelesaikan keluhan warga Bantargebang terkait tenaga kerja di UPST RDF Sumurbatu tersebut.

“Di sini kami menerima keluhan dari warga Bantargebang soal tenaga kerja di UPST RDF, bersama dengan teman saya dari DPRD Kota Bekasi, Camat Bantargebang, Lurah Sumurbatu dan perwakilan dari UPST, Agung,” kata Sarwin seperti dilansir dari inijabar.com pada Kamis (17/7/2025).

Sarwin menjelaskan, mediasi yang digelar di kantor UPST berhasil menemukan kesepakatan, yang pada dasarnya mewajibkan penerimaan pekerja di UPST Sumurbatu Bantargebang untuk memprioritaskan warga Kecamatan Bantargebang.

“Saat mediasi di dalam tadi sudah menemukan kesepakatan, yang pada dasarnya ke depannya penerimaan pekerja yang ada di UPST Bantargebang, wajib memprioritaskan warga kecamatan Bantargebang,” ungkap Sarwin.

Melihat kontrak kerja sama antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi yang tinggal satu tahun lagi, Sarwin menegaskan pentingnya keterlibatan tokoh-tokoh Bantargebang dalam perpanjangan perjanjian kerja sama.

“Saya inginnya kontrak PKS (Perjanjian Kerjasama) antara DKI dan Bekasi berakhirnya itu di Oktober di 2026, saya inginnya keterwakilan dari para tokoh yang ada di Bantargebang ini bisa melihat langsung ataupun terlibat dalam perjanjian kerjasama tersebut,” kata Sarwin.

Untuk menjamin implementasi kesepakatan, Sarwin menyebut hasil mediasi telah dibuat dalam bentuk notulen resmi yang ditandatangani berbagai pihak.

“Kesepakatan mediasi di dalam juga sudah dibuat notulennya dan ditandatangani oleh camat, lurah, kami selaku dewan dan perwakilan dari UPST,” jelasnya.

Sarwin merinci, untuk penerimaan tenaga kerja yang sedang terbuka saat ini, sebanyak 37 orang yang diterima harus merupakan warga Bantargebang. Kesepakatan ini juga akan berlaku untuk rekrutmen-rekrutmen berikutnya.

“Poinnya penerimaan yang terbuka sekarang ini, kurang lebih yang diterima sebanyak 37 orang dan itu wajib orang Bantargebang. Sampai kedepannya, untuk penerimaan tenaga pekerja ya tetap orang Bantargebang sebagai prioritas,” tegas Sarwin.

Sebelumnya, ratusan warga Bantargebang menggelar aksi protes karena menolak sistem rekrutmen online yang dinilai tidak transparan dan merugikan warga setempat. Koordinator aksi, Hapy Haerul Saleh, menyatakan warga yang terdampak langsung keberadaan fasilitas pengolahan sampah seharusnya mendapat prioritas dalam penerimaan tenaga kerja.

Warga juga mengeluhkan adanya sekitar 250 karyawan RDF yang bukan berasal dari warga Bantargebang, padahal mereka yang merasakan dampak negatif dari keberadaan fasilitas tersebut, mulai dari pencemaran air hingga lingkungan yang tidak sehat.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara warga Bantargebang dan pengelola UPST RDF dapat berjalan harmonis. Implementasi kesepakatan akan diawasi ketat oleh DPRD Kota Bekasi, untuk memastikan komitmen yang telah disepakati dapat terlaksana dengan baik. (ist/bp)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.