69 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Dapat Remisi di Hari Natal 2021

oleh -171 Dilihat
oleh
Sebanyak 69 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi di Hari Raya Natal 2021, dari puluhan warga binaan itu dua diantaranya mendapatkan remisi bebas di perayaan umat Nasrani itu. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Sebanyak 69 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi di Hari Raya Natal 2021, dari puluhan warga binaan itu dua diantaranya mendapatkan remisi bebas di perayaan umat Nasrani itu.

Kalapas Kelas IIA Bekasi, Hensah mengatakan dari 145 warga binaan yang beragama Nasrani, 69 warga binaan telah terdata mendapatkan hak remisi.

Warga binaan itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat.

“Untuk yang mendapatkan  remisi Natal di Lapas Kelas IIA Bekasi ada sebanyak 69 dari 145 warga binaan yang beragama Nasrani,” kata Hensah, Minggu (26/12/2021).

Dikatakan oleh Hensah, ada dua warga binaan yang langsung mendapatkan remisi bebas, setelah menerima surat remisi itu.

Dua warga binaan itu memiliki sisa tahanan sebanyak 1 bulan, artinya remisi satu bulan yang diberikan, maka dua warga binaan itu langsung bisa menghirup udara bebas.

“Mereka (narapidana) tentunya sudah memenuhi syarat-syarat ada yang sudah dipenuhi. Yang mendapatkan remisi itu narapidana sudah inkrah dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,” katanya.

Hensah berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi maupun yang bebas itu dapat terus meningkatkan perilakunya selama menjalani masa tahanan, sebab salah satu syarat mendapatkan remisi yaitu berperilaku baik selama menjalani hukuman.

“Ya kita harapkan kebiasaan baik ini dibawa keluar nanri, jadi pas keluar mereka jadi manusia yang baik dan menyadari kesalahan dan tidak melakukan  tindak pidana lagi. Serta harapannya juga itu dalam pembangunan masyarakat luar itu harapan kita,” ucapnya. (ist/pede)