Kuasa Hukum Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Korban Penganiayaan Berterimakasih & Puas Status Pelaku Jadi Tersangka

oleh -266 Dilihat
oleh
Subadria Nuka selaku kuasa hukum Sutiyono (39), satpam rumah sakit yang menjadi korban penganiayaan, mengatakan puas dengan putusan Polres Metro Bekasi Kota yang menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka. (ist)

BEKASIPEDIA| KOTA BEKASI – Subadria Nuka selaku kuasa hukum Sutiyono (39), satpam rumah sakit yang menjadi korban penganiayaan, mengatakan puas dengan putusan Polres Metro Bekasi Kota yang menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka.

Hal ini diungkap Subadria setelah Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menaikan status AFET (25) yang sebelumnya terduga pelaku menjadi tersangka.

“Kami selaku kuasa hukum merasa puas dan mengucapkan terima kasih juga kepada bapak Kasat Reskrim, Kompol Binsar yang sudah sempat konferensi pers dan sudah menetapkan sebagai tersangka,” kata Subadria, Sabtu (12/4/2025).

Sebagai informasi, Sutiyono dianiaya oleh laki-laki berinisial AFET (25) di RS Mitra Keluarga Bekasi di wilayah Kecamatam Bekasi Selatan pada Sabtu (29/3/2025) malam.

Subadria menjelaskan pihaknya juga mengapresiasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi Kota, terkhusus Satuan Reskrim yang menangani perkara tersebut.

Laki-laki berambut gondrong itu selanjutnya berharap tersangka AFET dapat diberikan hukuman penjara yang serupa dengan perbuatannya.

“Kami juga mengapresiasi atas kinerja Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yaitu mudah-mudahan ke depannya terang menderang dibuka bagaimana sehingga tersangka bisa dijerat seberat beratnya,” jelasnya.

Subadria menuturkan selanjutnya pihaknya akan rutin berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dalam hal ini penyidik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus.

Besar harapan juga perkara ini dapat segera diselesaikan hingga tahapan persidangan.

“Pastinya kami akan selalu update ke penyidik Polres Metro Bekasi Kota yang kami katakan terus dan kalau bisa jangan di lama-lamain harus cepat supaya bisa langsung naik ke meja hijau, semoga bisa disidangkan langsung di pengadilan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Binsar menyampaikan pihaknya sudah menetapkan AFETA sebagai tersangka pada Jumat (11/4/2025).

Penetapan itu dilakukan pasca pihaknya rampung memeriksa AFET dan lima orang saksi yang merupakan pelapor, istri korban, satu orang security, kemudian dua orang housekeeping.

“Terlapor sudah kami panggil dua kali pada Senin dan Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AFET kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” ucap Binsar, Jumat (11/4/2025).

Binsar mengungkapkan akibat perbuatan kriminal itu, AFET terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

“Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, peristiwa yang dilakukan Bang Jago AFET selaku keluarga pasien RS Mitra Keluarga Bekasi Barat sebelumnya terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Peristiwa itu pun viral di sejumlah platform sosial media (sosmed) yang memperlihatkan cuplikan video CCTV sebelum penganiayaan terjadi. (trb/jek)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.