Dua Begal Motor Berhasil Diamankan Polsek Bantar Gebang

oleh -412 Dilihat
oleh
Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Sri Damayanti, SH. (ist)

BANTAR GEBANG, BEKASIPEDIA.com – Dua begal sepeda motor berhasil dibekuk Polsek Bantar Gebang. Hal itu diungkapkan Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Sri Damayanti, SH pada Selasa (14/5/2024) kemarin ke sejumlah awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Bantar Gebang mengungkapkan bahwa Polsek Bantar Gebang telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus perampasan motor alias Begal yang terjadi pada tanggal 15 April 2024.

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Luki Agrida Irwanto (LAI) yang berusia 25 tahun, dan Syahrul Siddik (SY) yang berusia 19 tahun.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu surat keterangan dari leasing dan satu buah celurit sebagai barang bukti.

Kapolsek Bantar Gebang, AKP Ririn Sri Damayanti, SH, menjelaskan bahwa anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Ahmad Hariyanto telah melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Pada sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY) yang sedang menunggu teman mereka untuk melakukan aksi perampasan.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para pelaku telah melakukan tindakan perampasan sebanyak tiga kali dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit.

Tindakan perampasan yang dilakukan oleh Luki Agrida Irwanto (LAI) dan Syahrul Siddik (SY) ini melanggar Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” tandasnya.

Kapolsek Bantar Gebang berharap agar pelaku lain yang masih buron segera dapat diamankan, sehingga kasus perampasan di wilayah hukum Bantar Gebang dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi.

Masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna untuk membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah. (rls/bp)