JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Kementerian Agama telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya
Tag: Syarat Ajukan Biro Perjalan Umrah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.