CIKARANG, BEKASIPEDIA.com – Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2025 naik menjadi Rp5.558.515,10 yang sebelumnya hanya sebesar Rp. 5.219.263
Tag: Gaji Pekerjaan di Kabupaten Bekasi Rp5
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.