Ingin Mendirikan Perusahaan CV di Bekasi, Berikut Ini Syarat-syaratnya

oleh -98 Dilihat
oleh

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Bagi Anda yang ingin mendirikan usaha di Jakarta, Kota Bekasi – Kabupaten Bekasi – Cikarang sejatinya dilengkapi dengan izin usaha agar lebih profesional dan bonafit.

Untuk kebutuhan tersebut, JACK RUSTO KONSULTAN (PT. Patriot Siber Media), mitra perizinan usaha yang berkantor di wilayah Kota Bekasi siap memenuhi kebutuhan izin Anda.

PT. Patriot Siber Media Group, akan membantu dalam pembuatan akte pendirian CV (perusahaan komanditer), Domisili Usaha (SKDU/P), NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak (SKT) perusahaan CV, pendaftaran atau pengesahan ke Kemenkumham, NIB, SIUP dan TDP.

Perusahaan persekutuan atau CV adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah sekutu yang bertanggung jawab memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.

Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan bersama.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :

1) Nama CV bisa sama satu dengan lain, jadi jangan khawatir nama perusahaan tidak diterima karena sudah ada yang memakai.

2) Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham.

3) CV hanya didaftarkan atau disahkan di Pengadilan Negeri setempat.

4) Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:

a) Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (dianjurkan tidak suami istri-red).

b) Mengisi Formulir pembuatan CV.

c) Foto copy KK penanggung jawab / Direktur.

d) NPWP Pengurus.

e) Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri atau Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak atau Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.

f) Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 3 lembar berwarna.

g) Siap disurvey.

Produk yang akan dihasilkan:

a) Akta Notaris Pendirian CV.
b) Domisili perusahaan.
c) NPWP badan usaha.
d) Pendaftaran atau pengesahan ke Kemenkumham.
e) SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) atau Izin Usaha.
f) TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

PT. Patriot Siber Media Group (JR Konsultan), beralamat di Jl. Kemakmuran Raya, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Komplek Percetakan Sari Jaya, Blok B Lt2 No. 16. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Hotline/WA: 0813-9896-2308 / 081285833108. (*)