BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKKI), Jasa Pengurusan NIB, Jasa Pengurusan SIUJK di Bekasi.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa pelaksana konstruksi yaitu sertifikasi yang dikeluarkan oleh LPJK sesuai wilayah lewat proses asosiasi.
Maka untuk perusahaan konstruksi harus mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk mengikuti regulasi yang berada di Indonesia.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) juga jadi satu diantara persyaratan dan pengakuan pada ketika perusahaan konstruksi mengikuti lelang atau project entah swasta/pemerintahan untuk seluruh wilayah Indonesia.
Prosedur mendapat Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan harus mempunyai tenaga ahli yang telah tersertifikasi oleh LPJK yang biasa di sebut SKT (Sertifikat Keterampilan) maupun Sertifikat Keahlian (SKA). Dalam membuat Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan harus memilih sub bidang usaha jasa konstruksi yang diambil sesuai apa yang akan direncakan. Adapun bagian-bagian yaitu sebagai berikut:
Spesialis
Elektrikal
Mekanikal
Bangunan Sipil
Bangunan Gedung
Kwalifikasi tingkatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dibagi menjadi Menengah, Kecil dan Besar yang disesuaikan dari modal dasar perusahaan. Maka untuk Kwalifikasi Menengah (M1, M2) mesti mempunyai modal optimal 10.000.000.000, Kualifikasi Kecil (K1, K2, K3) itu mesti mempunyai modal optimal 500.000.000, dan Kwalifikasi Besar (B1, B2) mesti mempunyai modal di atas 10.000.000.000 sampai tak terbatas.
Apabila telah sesuai dengan kemauan perusahaan langsung lakukan proses dan menyiapkan syarat-syarat yang dipakai. Maka untuk persyaratan dan proses bisa langsung menghubungi PT. Patriot Siber Media ( Bang Pede Konsultan) yaitu perusahaan konsultan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari AKKI.
“Kami bisa membantu perusahaan Anda untuk mendapat Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari beberapa asosiasi yang ingin Anda masuki dengan proses cepat, mudah dan pasti,” jelas Bang Pede, pimpinan di PT. Patriot Siber Media, Kamis (15/8/2019).
Jasa Pembuatan NIB
Nomor Izin Berusaha atau yang lebih diketahui dengan NIB yaitu Nomor yang dipakai untuk pengurusan izin-izin usaha.
Jadi, dengan adanya NIB (Nomor Induk Berusaha), pastinya sistem permintaan dan pendaftaran perizinan usaha lebih sederhana. Maka untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) ini, pebisnis bisa mengerjakan secara online dengan sistem atau metode OSS (Online Single Submission).
Berdasar pada Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Pemerintah melakukan Percepatan Pelaksanaan Berusaha lewat instrumen yaitu sebagai berikut :
Memakai data atau dokumen bersama dalam perizinan berusaha.
Melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan berusaha.
Memperbolehkan Investor atau pelaku usaha yang akan mengerjakan kegiatan di Kawasan Strategis Pariwisata,
Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan bebas dan Kawasan industri dan Pelabuhan Bebas menunda perizinan tertentu.
Pembentukan satuan tugas (satgas) di Lembaga atau Kementrian, Pemerintahan Daerah Kota/Kabupaten dan provinsi yang bertugas mengawal kegiatan usaha atau pelaksanaan investasi dan membantu penyelesaian perizinan yang dipakai oleh pelaku usaha.
Menyatukan pengajuan perizinan, pengeluaran dan proses perizinan berushaa lewat sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau yang di katakan dengan istilah OSS (Online Single Submissian).
Jasa Pengurusan SIUJK
SIUJK yaitu Surat Izin Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang ditujukan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi meliputi bidang pengawasan/pelaksana.
Untuk mendapat SIUJK, perusahaan awal mulanya mesti mempunyai dokumen-dokumen seperti ini dulu yaitu sebagai berikut :
BPJS
NIB
NPWP Perusahaan
Domisili Perusahaan
SBU (Sertifikasi Badan Usaha) Konstruksi
Sertifikasi Keahlian Konstruksi (SKT/SKA)
KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi Konstruksi
Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan Perusahaan (beserta SK Pengesahan Kemenkumham).
Adapun Jenis dari kebutuhan SIUJK itu terbagi jadi 3 yakni sebagai berikut :
SIUJK Nasional (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional)
BUJK PMA (Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing)
SIUJK PMA (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing)
Bila anda membutuhkan Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Jasa Pengurusan NIB, Jasa Pengurusan SIUJK Silahkan hubungi Bang Pede Konsultan WA: 0822-4974-0969. (*)