BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Biaya buat legalitas perusahaan CV yaitu Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschap) merupakan sebuah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan sebuah badan usaha yang sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan sebagian lain memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang umumnya mensyaratkan modal dasar minimal Rp 50 juta, sedangkan proses mendirikan CV terbilang lebih mudah karena tidak ada aturan khusus terkait modal dasar. Karenanya, badan hukum ini sangat cocok bagi Anda yang baru saja memulai usaha dan memiliki modal terbatas.
Kemudian, bagaimana syarat, prosedur, serta biaya buat CV? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Membuat CV
Apabila Anda berniat membuat CV, berikut adalah persyaratan-persyaratan yang harus Anda penuhi:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri CV, minimal 2 orang pendiri.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab PT atau direktur.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur dan Pengurus CV.
Pas foto pengurus CV ukutan 3 x 4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar.
Fotokopi PBB terakhir (apabila kantor milik sendiri).
Surat keterangan domisili dari pihak pengelola gedung (apabila kantor menempati bangunan gedung).
Kantor berlokasi di wilayah perkantoran, ruko, atau plaza, tidak berada di area pemukiman.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, selanjutnya Anda bisa melanjutkan proses pendirian CV dengan mengikuti prosedur berikut:
Membuat Akta Pendirian CV.
Sesuai dengan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), syarat membuat akta pendirian CV minimal harus ada dua orang pendiri, satu orang berperan sebagai anggota aktif dan satu orang lainnya berperan sebagai anggota pasif.
Dalam pembuatan akta pendirian CV, Anda biasanya juga akan diminta melengkapi persyaratan lain seperti biodata lengkap pendiri CV, nama CV, maksud dan tujuan CV, saat mulai dan berlakunya CV, nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama perusahaan, dan lain sebagainya.
Mendaftarkan Akta Pendirian CV.
Setelah mengurus akta pendirian CV, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mendaftarkan akta pendirian CV ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat atau pengesahan ke Kemenkumham.
Adapun beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebagai syarat pendaftaran akta ini adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDU) dan NPWP perusahaan.
Mengurus Izin Usaha.
Setelah akta pendirian CV resmi terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat atau pengesahan dari Kemenkumham, selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Misalnya apabila CV Anda bergerak di bidang perdagangan umum, maka Anda perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha. Pengurusan izin usaha ini bisanya bisa Anda lakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat atau kantor perwakilan dinas terkait atau kini dengan sistem OSS memakai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mengurus NIB atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Langkah berikutnya dalam mengurus pendirian CV adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sama seperti izin usaha, NIB/TDP juga bisa Anda urus di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan atau melalui sistem OSS.
Biaya Buat CV
Bagaimana, sudah jelas mengenai syarat dan prosedur pendirian CV? Lalu, bagaimana dengan biaya buat CV sendiri?
Apabila Anda mengurus CV di notaris, biaya yang dipatok biasanya mulai dari Rp5.000.000 sampai Rp9.000.000, dan sudah termasuk akta pendirian CV, surat domisili perusahaan, NPWP perusahaan, NIB, Izin Usaha (SIUP).
Nah, salah satu jasa notaris tepercaya yang bisa membantu pengurusan CV perusahaan Anda adalah JR Konsultan di bawah naungan PT. Patriot Siber Media yang berlokasi di Komplek Perkantoran Sari Jaya Blok B No. 16-17, Jl. Kemakmuran Raya, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hubungi telp/WA: 081285833108. Website: patriotsiber.id. (*)