Pura-pura Test Drive, 6 Motor Sport Dibawa Kabur Calon Konsumen di Bekasi

oleh -1951 Dilihat
oleh
Ilustrasi. (ist)

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Polisi menangkap seorang pria bernama M Ramadhan (31) karena mencuri motor di Bekasi. Selama beraksi, polisi menyebut pelaku telah mencuri sebanyak enam unit motor sport.

“Pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura ingin membeli sepeda motor milik korban yang dipasang melalui medsos. Lalu pelaku berpura-pura meminjam untuk test drive,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Erna Ruswing dalam keterangannya yang dilansir Senin (5/8/2019).

Saat test drive, pelaku tancap gas dan membawa kabur motor milik korban. Selama beberapa bulan, pelaku melakukan aksinya sudah enam kali.

Terakhir kali, pelaku beraksi di kediaman korban Ronald Denico (22) di Perumahan Taman Harapan Baru Blok A2/7, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (22/7/2019) pukul 14.00 WIB. Mulanya, pelaku mengincar motor yang dipasang korban di media sosial untuk dijual, namun kemudian pelaku menjualnya setelah test drive.

“Selanjutnya pelaku langsung menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain di daerah Karawang seharga Rp 10 juta,” ujar Erna.

Setelah mendapatkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat, polisi dapat mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan di kontrakan pelaku di Kampung Ciketing Udik, RT 01/05, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (1/8/2019) lalu, pukul 16.00 WIB.

“Setelah dilakukan interogasi pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban atas nama Ronald Denico,” ujar Erna.

Dalam pemeriksaan, didapat informasi pelaku telah berulang kali melakukan aksi penipuan dengan modus yang sama.

“Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korbannya dengan TKP daerah Cakung dan Cijantung, Jaktim; Kayuringin, Bekasi; Perum Regency, Bekasi Selatan; di pom bensin Jatiasih, dan yang terakhir di Perum THB Medan Satria. Semuanya motor Kawasaki Ninja 250 cc,” ujar Erna.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah BPKB motor, satu buah STNK, dan satu buah tas berisi pistol mainan. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPIdana. (*)