Warga Tanah Baru Desa Pantai Makmur Tolak Penggusuran

oleh -670 Dilihat
oleh
Warga Kampung Tanah Baru Bulak, Desa Pantai Makmur menolak pengosongan lahan. (foto: tahar)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Bagai suara petir yang menggelegar di siang hari, sejumlah Warga Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dikejutkan dengan adanya rencana pengosongan lahan di atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Keterkejutan warga berkaitan dengan terpasangnya papan plang nama Tjahyadikarta sebagai pemilik tanah bersertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 120, 121, 122 dan 124 di atas lahan yang mereka tempati terlebih pada papan plang tersebut tertulis dilarang merusak dan atau masuk dalam pekarangan tanpa ijin dari pemilik tanah atau Kuasa Hukum sesuai pasal 170 KUHP Juncto 167KUHP.

Pardiono, bersama warga setempat dengan tegas menolak bahwa keberadaannya yang sudah menetap selama puluhan tahun dianggap memasuki wilayah pekarangan orang lain tanpa ijin pasalnya, banyak warga di sini yang memiliki ijin dari Perum Pengairan Jasa Tirta II.

Reaksi penolakan tersebut, secara spontan diperlihatkan warga dengan membuat papan plang berisikan penolakan pengosongan lahan di lokasi Tanah Baru Bulak Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Rabu (25/11/2020) lalu.

Warga menilai ada upaya pembodohan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam menentukan batas lahan, terlebih dalam pelaksanaan penentuan batas, warga sekitar tidak dilibatkan langsung.

Warga Kampung Tanah Baru di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya. (foto: tahar)

“Waktu pemasangan patok batas lahan, kepada warga bilangnya hanya sementara dan buat pembatas saja, demikian pula dengan papan plang tanah milik, saya pikir ada rencana pelebaran jalan jadi kami diamkan saja, kami semua baru sadar setelah Pak Camat memberitahu agar tanah ini secepatnya dikosongkan,” ujar salah satu warga kesal.

Diketahui sebelumnya, Senin (23/11/2020). Camat Tarumajaya Dwy Sigit Andrian mengundang sejumlah warga Kampung Baru Bulak, Desa Pantai Makmur untuk menyampaikan informasi terkait pengembalian batas hak tanah dari hasil beberapa pertemuannya dengan pihak BPN dan pihak Perum Jasa Tirta II serta kuasa hukum keluarga Tjahyadikarta.

Terhadap warga tersebut, Camat berharap untuk mempersiapkan diri dari perkara hukum dan segala konsekwensinya atas tanah yang mereka tempati karena dari hasil pengembalian hak batas tanah yang dilakukan oleh lembaga tertinggi pertanahan (BPN) terletak di atas lahan tersebut berbatasan dengan jalan.

Camat Sigit juga memberikan copy sertifikat bernomor 120, 121, 122 dan 124 untuk dipelajari oleh warga agar dalam prosesi pengosongan lahan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Apapun permasalahannya, semoga dapat diselesaikan dengan adem dan kami persilahkan untuk mencari yang terbaik disertai bukti-bukti kepemilikan atau perijinan, kalau memang terbukti ini adalah haknya orang lain, kami minta keikhlasannya untuk mematuhi hukum,” ucap Sigit kepada warga kampung Tanah Baru Bulak.

Selanjutnya camat meminta warga kampung Tanah Baru untuk bermusyawarah apakah menyerahkan persoalan lahan tersebut ke ranah hukum atau sebaliknya dengan sesegera mungkin sebelum adanya tindakan hukum dari keluarga Tjahyadikarta. (tahar)