BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – DPRD Kota Bekasi masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan Pimpinan DPRD Kota Bekasi yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Anggota DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik apabila SK yang telah dilayangkan DPRD melalui Wali Kota Bekasi kepada Pemprov Jawa Barat ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Kalau sampai tidak ditandatangani roda pemerintahan terancam tidak berjalan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 23/2014 di mana lembaga eksekutif dan legislatif harus bekerja sama untuk kepentingan masyarakat,” kata Sardi, seperti dilansir Senin (30/9/2019).
Menurut Sardi, saat ini Kota Bekasi harus melakukan pembahasan APBD-P 2019 dan penyusunan APBD 2020. Sardi menuturkan, jika penetapan pimpinan DPRD Kota Bekasi lambat akan berimbas kepada kepentingan masyarakat Kota Bekasi. “Sebab pimpinan sementara DPRD ini tidak bisa berbuat banyak, hal-hal yang strategis belum bisa dilaksanakan karena pimpinan sementara sifatnya hanya membuat forum rapat saja, jadi tidak ada kebijakan yang dijalankan,” ujarnya.
Sardi menambahkan, sejumlah pimpinan DPRD di Jawa Barat telah dikeluarkan SK penetapannya oleh Ridwan Kamil.”Informasi yang saya dapat, suratnya sudah di meja Pak Gubernur, tapi belum ditandatangani,” tegasnya.
Sekretaris DPRD Kota Bekasi M.Ridwan mengatakan, jika proses penetapan pimpinan DPRD Kota Bekasi hanya berlaku sampai dengan satu bulan setelah diusulkan oleh pimpinan sementara.”Waktunya sangat terbatas, jadi kami juga menunggu SK dari Gubernur Jawa Barat,” katanya singkat.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan, pembentukan pimpinan dewan harus segera dilakukan agar proses dan regulasi dalam roda pemerintahan berjalan dengan baik. Rahmat mengakui segala kebijakan saat ini belum bisa dilakukan lantaran belum terbentuknya pimpinan DPRD Kota Bekasi.
“Padahal kita harus menyelesaikan APBD-P 2019 dan penyusunan APBD 2020 yang akan dibahas dalam KUAPPAS. Saya sudah mendorong juga kepada Pak Sekwan agar dapat segera melakukan penjadwalan pelantikan pimpinan DPRD,” katanya. Untuk itu, pemerintah mendesak Jawa Barat segera menandatangani SK tersebut,” ucapnya. (*)