BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Calon anggota legislatif Kota Bekasi dari partai Gerindra, Tahapan Bambang Sutopo asal dapil II Bekasi Utara dan Murfati Lidianto asal dapil VI Bekasi Barat-Medan Satria terancam tak duduk dikursi DPRD meski meraih suara terbanyak di dapilnya masing-masing.
Mereka terjerat masalah keterlambatan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang belum teraudit.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, batas penyerahan LPPDK paling lambat diserahkan 15 hari setelah hari pemungutan suara atau 17 April kemarin.
Karena itu, kursi yang telah mereka dapatkan terancam digeser oleh rekan separtainya yang meraih suara terbanyak setelahnya. “Kalau mereka tidak jadi dilantik maka caleg nomor dengan perolehan suara terbanyak di posisi selanjutnya yang sudah menyerahkan LPPDK dari dapil dan partai tersebut yang dilantik,” terang Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koodinator Divisi Pengawasan dan Penindakan, Ali Mahyail, seperti ditukil Jumat (14/6/2019).
Ali mengatakan, temuan itu didapatkan Bawaslu Kota Bekasi saat menerima salinan laporan dari kantor akuntan publik kaitan dengan LPPDK partai dan caleg terpilih.
Setelah temuan didapat, pihaknya sebenarnya telah mengundang KPU Kota Bekasi untuk memberikan klarifikasi agar duduk perkara bisa diketahui.
“Kita sudah mengirim surat undangan klarifikasi kepada KPU, jadwalnya Kamis (13/6/2019) tadi jam 11 siang, kita tunggu sampai jam 14.20 belum datang, jadi kita anggap mereka tidak datang lah,” kata Ali.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung dengan kantor akuntan publik yang menerima pekerjaan audit pada pemilu 2019 di Kota Bekasi.
Dengan itu, dia berharap menemukan bukti-bukti dari permasalahan yang terjadi. Namun bila hal tersebut adalah faktor kelalaian yang disengaja oleh para caleg terkait, maka sanksi tidak dilantik akan direkomendasikan.
“Ya kita akan lanjutkan, kita lakukan investigasi apa yang sebenarnya terjadi. Mudah-mudahan masih bisa diperbaiki, kalau tidak yang kita rekomendasikan untuk tidak dilantik seseuai PKPU nomor 24,” tandasnya. (*)