TAMBUN SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Rekapitulasi suara di Kecamatan Babelan dan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berjalan ricuh dan berat sebelah. Hal tersebut terjadi karena terjadinya indikasi penggelembungan suara.
Di Kecamatan Babelan penggelembungan terjadi hingga kurang lebih 300 surat suara per TPS untuk tingkat DPR RI.
Hal yang sama terjadi di Kecamatan Tambun Selatan. Partai-partai yang dirugikan seperti Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, PDI Perjuangan, Partai Hanura, keberatan dengan hasil penghitungan suara untuk tingkat DPR RI. Oleh sebab itu, partai-partai tersebut mendesak Panwas dan PPK untuk menghitung ulang suara dengan membongkar kotak surat suara, sebab indikasi penggelembungan suara disinyalir hingga hampir 10.000 suara.
Menurut laporan Saksi PDI Perjuangan di KPU Kabupaten Bekasi, Jiovano Nahampun, Kamis (9/5/2018) di Bekasi, bahwa kecurigaan sudah terendus sejak awal, ketika beberapa saksi partai menemukan ketidakcocokan antara data jumlah suara pada DAA1 (Desa) dengan data C1.
Menurut Jiovano, rekapitulasi KPU Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada Rabu 8 Mei 2019 kemarin terkait Pembacaan Hasil Rapat Pleno di PPK Kecamatan Babelan, KPU Kabupaten Bekasi membela PPK Babelan terkait:
1. KPU seolah setuju dengan PPK Babelan terkait Pembacaan Rekapitulasi menggunakan C1 Salinan. Padahal menurut PKPU, Pembacaan Rekapitulasi ditingkat PPK harus menggunakan C1-Hologram, agar keabsahan dan menjadi legal hukum.
2. Terjadi Penggemblungan Surat Suara untuk DPR RI di Kecamatan Babelan hingga kurang lebih 300 Surat Suara. Sehingga menjadi kecurigaan Penggemblungan Suara untuk Partai lain yang dilakukan secara TSM (terstruktur, sistematis dan massif) untuk tingkat DPR. Apalagi, penghitungan Rekapitulasi PPK tidak menggunakan C1 Hologram.
3. KPU tidak mau membuka Berita Acara Penyerahan Jumlah Surat Suara DPR RI untuk PPK Babelan. Sehingga menimbulkan kecurigaan sejak awal, terkait Penggemblungan Surat Suara di PPK Babelan. Dan dilakukan untuk keberpihakan terhadap Partai Lain.
4. KPU Kabupaten Bekasi tidak mau membuka Kotak untuk Pencocokan C1 Salinan yang dimiliki PPK, Saksi dan Bawaslu untuk Pencocokan di C1-PLANO DPR RI.
5. Atas Keberatan Tersebut Saksi PDI Perjuangan WO dan menolak Hasil PPK Babelan.
Jiovano menegaskan para oknum yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu bakal mendapatkan sanksi tegas.
Para pelanggar itu dapat dijerat Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.
PPK Tambun Selatan masih melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak C1 Plano di 10 Desa. (*)