BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Para pelaku usaha, khususnya bakal mendapat kemudahan dalam pengurusan perizinan. Hal itu seiring penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penyelesaian proses perizinan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penandatanganan dilakukan oleh delapan Dinas di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Jumat (10/5/2019) diantaranya, Disperkintam, Bappenda, DPMPTSP, DBMSDA, LH, Disdamkar, Kadishub dan Distaru.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa MoU itu sejatinya dipercepat untuk mempermudah izin pelaku usaha yang selalu menemui hambatan lantaran prosesnya yang lama dan berbelit bahkan tidak bisa diprediksi serta biaya yang cukup mahal dalam pengajuan izin pelaku usaha ataupun investor.
Maka itu kata Rahmat pembentukan MoU ini semua proses perijinan di Kota Bekasi semakin cepat sehingga bisa memangkas rantai biokrasi perizinan yang terkesan bertele tele.
Ia berpendapat percepatan proses perizinan merupakan sebuah reformasi dengan menggunakan model registrasi yang moderen dan tepat waktu.
“Ini adalah sebuah reformasi dengan menggunakan model registrasi yang lebih moderen yang cepat dengan sistim data yang terpadu. Teregritrasi sehingga tidak perlu lagi melewati banyak rantai biokrasi,” jelas Rahmat.
Selain itu lanjut pria yang akrab disapa Pepen, ini juga merupakan memontum untuk mengelola sebuah pendapatan. Dengan percepatan proses perizinan maka ini menjadikan sebuah kepastian bagi investor.
Berikut ruang lingkup proses perizinan meliputi penyelesaian penyelenggaraan perizinan pemanfaatan ruang meliput 8 faktor diantaranya:
1. Izin Prinsip Lokasi.
2. Izin Mendirikan Bangunan (Rekomondasi TKRP, Site Plan, Rekom Bangunan dan Keterangan Tercatat Rencana Kota).
3. Izin Lingkungan.
4. Kajian Dokumen Lingkungan Hidup.
5. Surat Pernyataan Pelepasan Hak/TPU.
6. kajian teknis Amdal.
7. Kajian Teknis Peil Banjir.
8. Kajian pemasangan alat pemadam kebakaran.
(*)