BEKASIPEDIA.com – Bagi Anda yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) baiknya perlu mengubah statusnya menjadi sertifikat Hak Milik (SHM) agar legalitasnya semakin mantap.
Sebab, status kepemilikan HGB terdapat batas waktunya. Berbeda dengan SHM yang bersifat selamanya dan bisa diwariskan.
Sehingga Anda memiliki banyak keuntungan apabila telah memegang SHM sebagai status kepemilikan tanah serta bangunan yang berkekuatan hukum tertinggi di Indonesia.
Lantas, bagaimana cara mengubah HGB ke SHM?
Anda bisa mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan secara mandiri tanpa memerlukan jasa orang lain.
Tentu sebelum mengurusnya, Anda perlu mengetahui persyaratan dokumen, alur proses, hingga waktu penyelesaiannya.
Persyaratan Ubah HGB ke SHM
Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan perubahan hak untuk rumah tinggal. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas dengan materai cukup.
Surat kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Sertifikat HGB.
IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi.
Mengisi keterangan Identitas diri; Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; dan Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Cara Mengubah HGB ke SHM.
Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.
Kemudian menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.
Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir.
Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
Anda pun harus bersiap apabila nanti dibebankan untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selanjutnya jika seluruh proses telah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Artinya proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Waktu Penyelesaian.
Adapun waktu penyelesaian mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantor Pertanahan sekitar 5 hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan. (kcm/pede)
“Bagi Anda yang Ingin Mengurus Sertifikat Tanah Tapi Tidak Mau RIBET. Silahkan Hubungi Bang Pede Konsultan, Pengurusan Khusus Wilayah Bekasi dan Jakarta, Bisa Dihubungi di WA: 0822-4974-0969”