Anda Ingin Mengurus Perizinan IMB di Bekasi? JR Konsultan Siap Mendamping dalam Pengurusan

oleh -238 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah Kabupaten / Kota / Provinsi) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan-red) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Dan IMB merupakan surat berharga melengkapi sertifitak tanah Anda agar nilai jual tetap tertinggi.

Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar.

Oleh karena itu, JR Konsultan siap membantu pengurusan IMB bangunan Anda, untuk janjian presentasi bisa hubungi hotline/WA: 081285833108. (*)