TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Tidak puas dengan hasil mediasi yang telah difasilitasi oleh Camat Tarumajaya, sejumlah warga di Kampung Tanah Baru Bulak dengan tegas menolak adanya surat edaran untuk pengosongan tanah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun. Warga berdalih bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah milik Negara, bukan tanah milik Tjahyadikarta.
“Kami semuanya berterima kasih telah difasilitasi oleh Camat, tapi kami semua di sini kurang puas dengan hasil mediasi tersebut,” ujar salah satu warga yang bernama Epin Sulistio saat dikonfirmasi BEKASIPEDIA.com di Kampung Tanah Baru Bulak Desa Pantai Makmur Kecamatan, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (26/12/2020) kemarin.
Lebih lanjut dikatakan bahwa hadirnya pihak pertanahan (BPN), pihak pengairan (Jasa Tirta ll) dan Kuasa Hukum dari Tjahyadikarta serta pihak Kejaksaan dalam mediasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan pada Minggu (17/12/2020) lalu tidak menghasilkan keputusan apapun.
“Yang saya simak dari hasil mediasi tempo hari adalah pihak pengairan dengan tegas mengklaim itu tanah negara berdasarkan peta bidang dan dokumen bukti pembebasan. Sementara dari pihak Kuasa Hukum Tjahyadikarta juga mengklaim itu miliknya berdasarkan sertifikat dan batas ukur yang baru diploting dari BPN,” lanjut Epin.

“Pertanyaan saya, apa betul di situ batasnya? Dan berdasarkan keyakinan apa pihak BPN langsung menetapkan batasannya? Harusnya kan BPN dalam hal menetapkan batas, semua dilibatkan. Baik dari Desa maupun pihak dari pengairan, kami menduga tanah keluarga Tjahyadikarta tidak mempunyai akses jalan maka tanah pengairan inilah yang kemudian diakui sebagai pemiliknya berdasarkan pengembalian batas dari BPN,” tambah Epin, diamini oleh warga lainnya.
Terkait adanya mediasi di Kantor Kecamatan Tarumajaya yang dihadiri Camat, Danramil dan Kapolsek, Warga Kampung Tanah Baru Bulak umumnya menyayangkan sikap dari Jaksa yang dihadirkan Camat untuk memberikan pencerahan tentang Undang-undang justru dianggap ada keberpihakan.
“Jelas kami kecewa karena Jaksa terlalu menyudutkan kami dan pihak pengairan, harusnya Jaksa kan netral karena ini hanya mediasi bukan pengadilan, terlebih dikatakan tandatangan warga itu palsu,” ujarnya kecewa.
Sementara warga lainnya Sopiah, puteri (Alm) H Sulaiman yang lebih dari 20 tahun menempati tanah tersebut meminta penyelesaian atas kasus tanahnya dapat diselesaiakan secara adil dan manusiawi.
“Janganlah tahu-tahu kami ini disuruh kosongkan tanah, dikira nya kami ini apa?“ kata Sopiah geram yang dikuatkan H Warsih, warga Kampung Tanah Baru Bulak.
Sementara itu Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) melalui Aliansi Bantuan Hukum Republik Indonesia,
Ahmad Supendi selaku Kuasa Hukum dari 35 Warga Penggarap di lingkungan RT. 01 RW. 10 dengan tegas akan membantu Warga Kampung Tanah Baru Bulak berdasarkan bukti otentik dan histori tanah.
“Kami yakini itu adalah tanah Negara. Saya berharap pihak-pihak yang berkepentingan di atas tanah tersebut tidak terlalu cepat mengambil keputusan, terlebih dengan rencana pengosongan lahan dan memagarnya,” ucap Ahmad Supendi menanggapi hal itu saat ditemui BEKASIPEDIA.com di Kantor Kecamatan Tarumajaya pada Rabu (23/12/2020) lalu.
“Saya tidak menampik bahwa lembaga tertinggi masalah pertanahan adalah BPN tapi masalahnya apa betul di situ letaknya? Saya berharap, di masa pandemi Covid-19 seperti ini, semua pihak tidak memancing reaksi warga yang nantinya bisa menciptakan suasan tidak kondusif dan terjadinya aksi kerumunan massa oleh warga yang merasa terusir,” pungkasnya tegas. (tahar)