JAKARTA, BEKASIPEDIA.com – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen melakukan Zoom Meeting dari rutan KPK untuk berjumpa secara daring dengan keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh Partai Golkar di Kota Bekasi.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Naufal Al-Rasyid seperti dilansir Kamis (20/1/2022).
Naufal mengatakan Zoom Meeting itu dilakukan lantaran kunjungan rutan tidak bisa dilakukan secara langsung imbas pandemi COVID masih berlangsung.
“Karena kan begini, untuk besuk itu kan sekarang tidak bisa secara natural, normal. Untuk itu dilakukan melalui daring atau online, nah itu ketentuan yang di rutan berdasarkan peraturan Menteri Hukum Dan HAM,” kata Naufal saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Naufal mengatakan Pepen melakukan pertemuan secara daring bersama tokoh-tokoh masyarakat hingga para kader Partai Golkar.
Dia menyebut KPK memberikan waktu kunjungan ini pada Senin dan Kamis pukul 09.00-12.00 WIB.
“(Zoom) dengan saya, ada tokoh-tokoh masyarakat, dan ada juga pengurus partai, Golkar ya,” katanya.
Selanjutnya, Naufal menyebut Pepen dalam kondisi sehat dan sempat memberikan saran untuk tetap menjaga Kota Bekasi. Dia mengatakan Pepen juga sempat melakukan Zoom Meeting dengan pihak keluarga pada Senin (17/1/2022).
“Ya saya sih melihat sehat, baik. Dan dia memberikan juga pesan-pesan selalu menjaga kondusif. Ya malah memberikan nasihat, pertimbangan-pertimbangan untuk menjaga Kota Bekasi bersama-sama. Walaupun dia tidak berada di sini, begitu,” katanya.
Lebih lanjut, Naufal mengatakan Pepen belum memiliki rencana mengajukan praperadilan.
“Sampai sekarang sih, tadi juga saya pertanyakan, dia bilang belum (ada rencana ajukan praperadilan). Walaupun kita punya hak itu ya, tapi tadi dari yang bersangkutan, Pak Rahmat Effendi jawab ya belum dilakukan, jangan dilakukan dulu, gitu katanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar..
“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Dalam kasus ini, total menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ist/pede)