BEKASIPEDIA – Wakil Bupati (Wabup) Bekasi Asep Surya Atmaja menyarankan agar ibu berinisial M (29) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dokter di RSUD Cabangbungin berinisial R untuk melapor kepada pihak kepolisian.
“Kalau menurut saya, keluarga korban melaporkan ke kepolisian, biar nanti pihak kepolisian yang periksa semua. Biarkan hal tersebut masuk ke ranah hukum,” kata Wabup Asep di Cikarang, Kamis (19/6/2025).
Ia mengatakan persoalan yang menimpa ibu dari dua anak itu terjadi sejak tahun 2023 dan ia baru mengetahui setelah melakukan kunjungan ke RSUD Cabangbungin pada akhir pekan lalu.
“Masalahnya memang sudah sejak lama. Namun saya juga baru mengetahui ketika kunjungan ke RSUD Cabangbungin, ada keluarga yang melapor,” ucap Asep seperti dilansir dari antaranews.com pada Kamis (19/6/2025)
Asep juga mengaku telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memperjelas kronologis kejadian perkara dimaksud.
Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus tersebut melalui investigasi secara internal terhadap pihak-pihak terkait.
“Langkah konkret yang kami ambil saat ini adalah melakukan investigasi ke internal RSUD Cabangbungin. Setelah itu kami akan melakukan tindakan lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan Dinas Kesehatan akan memanggil Direktur RSUD Cabangbungin untuk mendalami laporan tersebut.
Hasil pertemuan itu akan menjadi dasar bagi pihaknya dalam menentukan langkah selanjutnya.
Terkait pengawasan terhadap kode etik profesi dokter, Alamsyah menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan organisasi profesi, bukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
“Kode etik profesi merupakan kewenangan organisasi profesi. Dinkes, seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, bertindak berdasarkan aturan kepegawaian yang ada,” ucapnya.
Dia menjelaskan pembinaan terhadap pegawai menjadi tanggung jawab atasan langsung dalam hal ini direktur rumah sakit. Hasil pembinaan kemudian dilaporkan ke Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
“Komitmen kami jelas, menjaga integritas pelayanan kesehatan. Kami akan bertindak profesional dalam menangani setiap dugaan pelanggaran, terlebih jika menyangkut kenyamanan dan keselamatan pasien,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum, Pembelaan dan Pembinaan Anggota pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bekasi Ilah Muflihah mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan pelecehan oleh oknum dokter tersebut.
“Jadi ada tim kode etik yang akan memeriksa jika ada laporan. Namun sampai saat ini belum ada laporan yang masuk sehingga kami belum bisa menindaklanjuti,” katanya. (ist/ant)