Tunggakan Gaji dan THR Rp1,7 Miliar, DPRD Bekasi Minta PT Yutu Segera Selesaikan Hak Pekerja

oleh -
oleh
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, S.E. (supri)

BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Persoalan tunggakan gaji dan hak pekerja di PT Yutu Leports Jaya kembali menjadi perhatian. Sejumlah pekerja disebut belum menerima pembayaran gaji maupun tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak mereka.

Untuk mencari jalan keluar, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, S.E., bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mendatangi PT Yutu Leports Jaya, Senin (14/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempertemukan kepentingan perusahaan dan para pekerja yang hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka.

Dalam pertemuan terungkap, tunggakan yang belum diselesaikan mencakup gaji April 2025, April dan Mei 2026, serta THR tahun 2024, 2025, dan 2026.

Namun, upaya penyelesaian belum menghasilkan kesepakatan tertulis. Salah satu kendalanya, pemilik perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan perusahaan hanya diwakili kepala bagian keuangan.

Menurut Martina, perwakilan yang hadir belum memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pembayaran tunggakan.

“Janjinya tanggal 21 pemilik akan datang ke sini. Sepertinya masih mau negosiasi. Hari ini belum ada perjanjian tertulis karena pihak yang hadir tidak bisa mengambil keputusan,” ujar Martina.

Pekerja Terbelah

Persoalan tunggakan hak tersebut juga membuat sebagian pekerja memilih mengundurkan diri karena hak mereka belum terpenuhi. Sementara sebagian lainnya masih bertahan dan menjalankan aktivitas di dalam perusahaan.

Kondisi itu kemudian memunculkan ketegangan antara pekerja yang masih aktif dengan mantan pekerja yang menuntut pembayaran haknya.

Martina meminta seluruh pihak menahan diri. Ia mengingatkan agar persoalan hak pekerja tidak berkembang menjadi konflik baru di lingkungan perusahaan.

“Yang masih bekerja di dalam juga jangan sampai melakukan tindakan yang justru memanaskan suasana terhadap teman-temannya yang sudah keluar. Karena ini bisa menimbulkan kisruh,” katanya.

Hingga pertemuan berlangsung, belum ada keputusan final mengenai mekanisme pembayaran seluruh tunggakan.

Pemilik perusahaan dijadwalkan hadir pada 21 September 2026 untuk membahas lebih lanjut persoalan tersebut, termasuk kemungkinan penyelesaian pembayaran kepada para pekerja.

Hak Pekerja Tetap Harus Dibayarkan

Martina berharap perusahaan masih memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja.

Namun, apabila kondisi perusahaan memang sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan kegiatan usaha, opsi penutupan perusahaan menurutnya dapat menjadi salah satu pertimbangan.

“Kalau perusahaan ini masih bisa membayar, ya tolong dibayarkan. Tapi kalau memang tidak bisa, akhirnya kita bisa pertimbangkan untuk ditutup, karena memang sudah tidak menghasilkan apa-apa,” ujarnya.

Meski demikian, penutupan perusahaan tidak berarti kewajiban kepada pekerja otomatis berakhir.

Martina menyebut aset perusahaan, termasuk mesin yang masih dimiliki, dapat menjadi salah satu opsi untuk membantu memenuhi hak para pekerja apabila perusahaan benar-benar tidak mampu melanjutkan usahanya.

“Kalau ditutup dan tidak bisa membayar, masih ada mesin-mesin yang bisa dijual. Itu bisa menjadi salah satu cara untuk memenuhi hak karyawan,” katanya.

Perusahaan Berstatus Sewa

Persoalan semakin kompleks karena PT Yutu Leports Jaya disebut menjalankan kegiatan usaha di bangunan dengan status sewa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi. Martina tidak ingin perusahaan meninggalkan lokasi ketika persoalan kewajiban terhadap pekerja belum terselesaikan.

“Perusahaan ini kan ngontrak. Kalau kontraknya habis, dia bisa saja pergi. Makanya kita upayakan bagaimana supaya kewajiban kepada pekerja tetap bisa dibayarkan,” tutur Martina.

Total nilai hak pekerja yang belum terselesaikan diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi berkomitmen melanjutkan upaya dialog antara perusahaan dan pekerja.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil, terutama memastikan hak-hak pekerja tidak semakin berlarut-larut.

Bagi para pekerja, kepastian pembayaran bukan sekadar persoalan angka. Gaji dan THR merupakan hak yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan mereka dan keluarga.

Karena itu, pertemuan berikutnya pada 21 September 2026 diharapkan tidak sekadar menjadi agenda dialog, tetapi dapat menghasilkan keputusan konkret mengenai penyelesaian tunggakan hak pekerja PT Yutu Leports Jaya. (pri/jek)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp BEKASIPEDIA agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.