BEKASIPEDIA.com | JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan akan meminta keterangan perusahaan pemilik truk yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Meutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pemanggilan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dilakukan terkait temuan kendaraan berat itu tidak menjalani uji berkala kendaraan atau kir selama 6 tahun terakhir.
Aan mengungkap fakta itu didapat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap truk bernomor polisi B 9548 MV itu.
“Ditjen Perhubungan Darat akan memanggil perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terkait kewajiban pengujian berkala dan penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum (SMK PAU),” ucap Aan, seperti dilansir pada Selasa (3/11/2026).
Aan menjelaskan, truk bermuatan semen itu melaju dari arah timur menuju barat sebelum diduga kehilangan kendali dan menabrak kerumunan warga di sisi kiri jalan. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (1/11/2026) tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan kepolisian bersama Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Selain itu, polisi juga telah menetapkan sopir truk molen berinisial TM (58) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut itu, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo mengatakan, penyidik juga akan menahan TM untuk kepentingan proses hukum.
Joko menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Untuk perkembangannya, sopir sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan nanti akan kita lakukan penahanan,” kata Joko di Bekasi, Senin (2/11/2026) malam WIB. (brs/ist)







