CIKARANG UTARA, BEKASIPEDIA.com – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan sidak ke beberapa tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hasil operasi ditemukan ada tiga tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.
“Kita temukan di seputar Kali Malang masih ada beberapa tempat yang beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan. King Karaoke, Golden, Grand Palazzo,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol J Nababan, Sabtu (5/2/2022).
Razia dilakukan pada Kamis (3/2/2022) dini hari. Polisi kemudian memberikan himbauan kepada pengelola agar mematuhi ketentuan yang ada.
“Kita laksanakan pengawasan, himbauanlah agar rekan-rekan pengusaha mematuhi aturan yang sudah ada dan jam pembatasan operasionalnya,” imbuhnya.
Polisi juga menemukan sejumlah pengunjung tidak memakai masker. Polisi kemudian membubarkan para pengunjung.
“Para pengunjung kita temukan banyak yang tidak memakai masker khususnya, jadi untuk awal saat ini kita mengimbau terus kepada masyarakat agar mematuhi prokes untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ucapnya.
Selain itu, dia mewanti-wanti pengelola tempat hiburan malam untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
Sebab, beberapa kafe ditemukan tidak menerapkan scan aplikasi PeduliLindungi.
“Kepada para pengelola tempat hiburan kita menyampaikan agar disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan seperti penyediaan hand sanitizer, masker terutama yang sangat kurang tadi aplikasi peduli lindungi,” tuturnya. (obin/pede)