DEPOK, BEKASIPEDIA – Wali Kota Depok Mohammad Idris memilih untuk tidak mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan Kota Depok masih terikat dengan PSBB Proporsional sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat. PSBB Proporsional ini masih akan berjalan hingga 29 September 2020.
Mohammad Idris menuturkan, PSBB yang diterapkan di Kota Depok tetap akan melanjutkan PSBB yang tengah berlangsung saat ini dan tidak akan mengubahnya menjadi PSBB lainnya.
“Kami masih terikat dengan PSBB Proporsional yang dijalankan oleh Pemprov Jawa Barat sesuai dengan SK Pak Gubernur. Jadi kami jalankan itu,” ujar Idris di Depok, Jawa Barat, seperti dilansir Rabu (16/9/2020).
Selain itu, lanjut Idris, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 dan Nomor 60, maka, Kota Depok masih menerapkan pembatasan aktivitas warga (PAW) dan pembatasan aktivitas usaha (PAU).
“Aktivitas warga masih kami batasi hingga pukul 20.00 WIB dan bagi dunia usaha hingga pukul 18.00 WIB kecuali bagi kegiatan layanan pesan antar makanan bisa sampai pukul 21.00 WIB,” kata Idris
Dikatakan Idris, Pemkot Depok juga masih memberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). PSKS ini diterapkan untuk tingkat RW.
“Jadi, jika dalam satu RW ada dua kasus warga konfirmasi positif Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri maka RW tersebut harus menerapkan PSKS. Ini sudah kami jalankan sejak awal pandemi,” tutur Idris. (rus)