Terungkap! Ini Motif Perampokan dan Pembacokan Istri Bos Besi Tua di Kabupaten Bekasi

oleh -
oleh
Polisi menangkap pria berinisial AS alias AAK, tersangka perampokan dan penganiayaan istri bos besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (ist/brs)

BEKASIPEDIA.com | KABUPATEN BEKASI – Polisi menangkap pria berinisial AS alias AAK, tersangka perampokan dan penganiayaan istri bos besi tua di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, motif perampokan korban Miskiyah (42) terungkap.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noah Hendrik mengatakan tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi membekuk AS di rumah saudaranya di wilayah Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Untuk kasus ini kita ungkap termasuk cepat karena kurang dari 24 jam. Jadi tidak sampai sehari, tim opsnal kita sudah berhasil mengamankan pelaku,” kata Noah di Polsek Cikarang Utara, yang dilansir pada Jum’at (9/10/2026).

Noah mengatakan polisi sebelumnya menyelidiki keberadaan tersangka yang sempat berpindah tempat setelah kejadian.

Tersangka awalnya berada di sekitar kawasan perusahaan di Cikarang Utara, kemudian melarikan diri ke rumah saudaranya di Pebayuran.

Polisi mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil menangkapnya kurang dari satu hari setelah laporan diterima.

Motif Perampokan Faktor Ekonomi

Noah menyebut tersangka merupakan buruh harian yang beberapa kali datang ke rumah korban untuk menjual barang bekas. Korban juga telah mengenal tersangka sebelum kejadian.

“Pelaku ini menjual barang-barang bekas kepada korban dan sudah beberapa kali datang ke rumah. Nah, yang terakhir ini karena faktor ekonomi, utang piutang, pelaku akhirnya nekat,” ujar Noah.

Noah mengatakan aksi tersebut telah direncanakan tersangka. Sebelum beraksi, tersangka disebut memantau situasi di sekitar rumah korban.

Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario, satu meja belajar anak, tiga bilah pisau, satu unit setrika, serta uang tunai Rp 9 juta dari tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan uang yang dibawa tersangka dari rumah korban sekitar Rp 11 juta. Polisi memastikan informasi awal mengenai kerugian Rp 100 juta tidak seluruhnya berupa uang tunai karena terdapat perhitungan nilai emas yang kemudian telah diambil kembali oleh pemiliknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 dan atau Pasal 482 KUHP. Pasal 479 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan Pasal 482 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sebelumnya, Miskiyah (42) menjadi korban perampokan di rumahnya di Kampung Kaliulu RT 02/RW 01, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/10/2026) malam. Korban mengalami luka tusuk dan luka akibat hantaman benda tumpul hingga kondisinya kritis.

Suami korban, Selawi (46), mengatakan saat kejadian dirinya meninggalkan rumah untuk menjemput putrinya yang pulang mengaji di rumah saudaranya. Miskiyah saat itu berada seorang diri di rumah.

“Saya pergi, dia (pelaku) datang,” kata Selawi saat ditemui, Selasa (6/10/2026) malam.

Berdasarkan keterangan korban sebelum kondisinya memburuk, pelaku datang dan langsung menyerang secara membabi buta. Korban ditusuk menggunakan pisau dapur dan dipukul menggunakan alat setrika.

“Langsung nonjok istri saya, mencoba membunuh. Ternyata mau merampok,” ujar Selawi.

Akibat serangan tersebut, Miskiyah mengalami dua luka tusuk di leher dan satu luka tusuk di perut. Korban juga mengalami luka pada kepala dan wajah akibat dipukul menggunakan setrika.

“Yang di sini leher dua, perut, sama tangan, tetapi yang di kepala itu pakai setrikaan dipukul,” katanya. (brs/ist)