BEKASIPEDIA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dari pengembang proyek Meikarta.
“Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Tardi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/5/2019) kemarin.
Majelis hakim menilai terdakwa Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Neneng terbukti bersalah menerima suap Rp10,630 miliar dan SG$90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selain dijatuhi hukuman penjara, hak politik Neneng untuk dipilih pun dicabut oleh majelis hakim. Hal tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hak politik Neneng untuk dipilih dicabut. “Pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun terhitung terdakwa menjalankan pidana pokoknya,” ujar hakim.
Hakim juga memvonis empat anak buah Neneng di Pemkab Bekasi. Keempatnya ialah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. “Masing-masing mendapat hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta,” katanya. (*)