BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merasa belum perlu mengeluarkan kebijakan larangan izin keramaian. Tidak seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang menghentikan sementara layanan perizinan keramaian, menyusul merebaknya virus corona di Indonesia.
“Kalau kita lihat sepanjang itu bisa menjaga, sampai hari ini tidak ada aturan seperti itu (larangan izin keramaian-red), tapi kan tentunya masyarakat dengan sendirinya menjaga ketertiban bersama,” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pada Jumat (6/3/2020).
Tanpa adanya larangan seperti DKI Jakarta, masyarakat Kota Bekasi dengan sendirinya menyadari bahaya virus corona tersebut sehingga tahu apa yang harus dilakukan.
“Seperti ini saja, rumah sakit sedikit sekali hari ini (yang datang) karena itu mungkin yang biasa ke rumah sakit diantar sekampung sekarang satu dua orang,” katanya.
Dia memastikan bahwa wabah virus corona sampai saat ini tidak menganggu aktivitas pelayanan maupun kinerja aparatur di lingkungan Kota Bekasi.
“Tidak ada terpengaruh, kita masih tetap on fire melayani masyarakat,” tegas Tri.
Meski begitu, dia memastikan, pihaknya tetap menginstruksikan seluruh rumah sakit termasuk RSUD untuk siaga dalam pelayanan penanganan pasien suspect korona dengan membentuk satgas khusus di tiap rumah sakit memastikan kembali ketersediaan ruang isolasi khusus.
“Saya kira mulai dari SOP sudah disiapkan kemudian surat edaran wali kota sudah disiapkan itu adalah merupakan rujukan yang harus dilakukan oleh aparatur dan staf di RSUD,” kata Tri.
Termasuk, sambungnya, simulasi tentang penanganan corona yang telah digelar pada Kamis 5 Maret 2020 kemarin.
“Bagaimana kita proses kalau ada warga Kota Bekasi mereka datang ke rumah sakit kemudian terjadi memang dinyatakan suspect,” terangnya. (*)