BOGOR, BEKASIPEDIA.com – Polisi menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Roland pada Kamis (5/2/2020), mengatakan, keduanya terbukti menerima suap dari pihak swasta untuk mengeluarkan izin pembangunan rumah sakit di Cibungbulang dan villa di kawasan Puncak.
“Statusnya tersangka inisial IR sama FA, tindak pidana korupsi (karena) menerima uang yang bukan kewenangannya. Intinya mengeluarkan izin rumah sakit dan villa,” kata Roland.
IR diketahui menjabat sebagai sekretaris dinas. Sedangkan FA anak buahnya yang turut membantu IR memuluskan perizinan tersebut.
“Saat ini dalam penyidikan yang kita amankan Rp120 juta. Izinnya (rumah sakit dan villa) sedang proses, makanya kita amankan beberapa dokumen,” ucap AKBP Roland.
Atas perbuatannya, kedua ASN tersebut dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Pemberi juga akan kena, pasalnya berbeda, masih dalam proses,” katanya. (*)