Terkait Kecelakaan Kerja, Pabrik Pupuk Didenda Rp100 Juta di Karawang

oleh -2951 Dilihat
oleh
Ilustrasi pekerja pabrik pupuk. (ist/ant)

Dani berharap agar kejadian kecelakaan kerja tersebut menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, sehingga tidak terulang lagi.

“Kami juga mengimbau agar seluruh perusahaan yang ada di wilayah kerja Wasnaker II Karawang (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang) selalu berkomitmen melaksanakan prinsip dasar K3, yakni mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja secara konsisten di semua lini pekerjaan,” katanya.

Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 11 Tahun 2023 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan sebagai sebuah prioritas, bukan hanya sebatas formalitas saja.

Sementara itu pada awal Juli 2024 empat karyawan PT MPS meninggal dunia diduga akibat keracunan limbah pupuk di salah satu area produksi produsen pupuk organik cair di Rengasdengklok, Karawang.

Keempat korban meninggal dunia itu ialah Asep Kohr (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42) dan Husni Saepul (44). (ist/ant)