BEKASIPEDIA.com, BEKASI TIMUR – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah melakukan alih tugas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati pada 2 Januari 2023.
Pelaksanaan alih tugas jabatan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada 22 November 2022.
Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah melantik Reny Hendrawati dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi dijabat Junaedi yang juga Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
Menanggapi hal tesebut, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan tidak tahu menahu mengenai alih tugas dan jabatan Sekda Reny Hendrawati.
Dia juga mengaku kaget mendapat undangan pelantikan yang dikirim ke selulernya satu jam sebelum dilaksanakan.
“Kalau informasi ke DPRD itu langsung ke saya, japri, kurang lebih satu jam sebelumnya. Jadi yang informasi undangan tentang adanya pelantikan, saya juga sempat kaget, ini pelantikan siapa? dijawab BPKAD, Sekda,” kata Saifuddaulah, Ketua DPRD Kota Bekasi seperti dilansir Kamis (5/1/2023).
Dirinya juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan resmi ke DPRD oleh Pemerintah Kota Bekasi tentang telah diberikannya persetujuan Kemendagri terkait alih fungsi jabatan dan pelantikan Sekda, karena secara etika administrasi pemerintahan seharusnya eksekutif melayangkan pemberitahuan secara resmi ke DPRD melalui Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Jadi setiap informasi itu secara administrasi langsung ke Sekwan, kalaupun ke Ketua (DPRD) ya sah-sah saja. Tapi tidak kemudian ketua punya kewajiban menyampaikan ke pimpinan dan anggota yang lainnya, apalagi ke komisi kan, emangnya ketua pesuruh,” ujarnya.
Terkait hal itu Ketua DPRD mengatakan lebih lanjut akan menyerahkan persoalan tersebut ke Komisi I (satu) sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang juga mitra kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pemanggilan kepada Plt Wali Kota juga bagian Hukum Pemkot Bekasi guna memberikan penjelasan.
“Nanti Komisi satu harusnya menyampaikan kepada pimpinan, rekomendasi, kemudian disampaikan kordinator, ACC melakukan pemanggilan terkait pergantian Sekda yang digantinya ternyata PLH (pelaksana Harian). Karena secara regulasi PLH itu ada ketika pejabat definitifnya tidak bisa melaksanakan tugas atau karena cuti atau karena sakit, makanya itu, kita kan belum tau nih,” ungkapnya.
Senada dengan Saifuddaulah, ketika ditemui sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal mengungkapkan hal serupa terkait alih fungsi jabatan Reny Hendrawati sebagai Sekretaris Daerah.
“Saya yang berada di Komisi I DPRD Kota Bekasi sampai saat ini belum mengetahui perihal tersebut,” kata Faisal, Selasa (3/1/2023).
Ia pun menjelaskan belum menerima surat tembusan apapun dari Pemerintah Kota Bekasi, dan justru menduga surat tersebut berada di pimpinannya.
“Hingga saat ini belum ada surat resmi yang di tembuskan ke Komisi I DPRD Kota Bekasi. Atau mungkin barangkali tersangkut di Ketua DPRD, nanti akan kami telusuri,” tukasnya. (ist/bec)
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=iURZojr8tVQ[/embedyt]