Terbukti Jadi Bandar Narkoba, Oknum Polisi di Polres Metro Bekasi Dipecat!

oleh -4732 Dilihat
oleh
Polres Metro Bekasi menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang polisi. Oknum polisi Brigadir AY itu dipecat karena terjerat kasus narkoba. (ist/dtc)

CIKARANG PUSAT, BEKASIPEDIA.com – Polres Metro Bekasi menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang polisi. Oknum polisi Brigadir AY itu dipecat karena terjerat kasus narkoba.

Upacara PTDH Brigadir AY dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif.

Upacara pemecatan digelar di Lapangan Promoter, Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriadi mengatakan Brigadir AY dipecat karena terbukti menjadi bandar narkoba.

“Kasus narkoba ya, pengedar,” tutur Deddy ketika dihubungi, Selasa (15/3/2022).

Pemecatan Brigadir AY didasarkan Surat Keputusan (Skep) Kapolda Metro Jaya Nomor Kep/115/II/2022 tanggal 18 Februari 2021. Brigadir AY merupakan anggota Kesatuan Samapta Polres Metro Bekasi.

Sebelum dipecat, Brigadir AY menjalani sidang kode etik profesi Polri.

“Sudah melalui sidang kode etik profesi Polri yang dilaksanakan di tahun lalu ya,” ujar Deddy.

Deddy menjelaskan, pemecatan Brigadir AY berawal dari pengungkapan kasus oleh Satres Narkoba Polres Metro Bekasi. Lalu Brigadir AY terdeteksi sebagai bandar narkoba.

“Iya saat itu ada pengungkapan dilakukan oleh Satnarkoba. Nah anggota ini terdeteksi sebagai bandar dan dapat disita dari anggota tersebut sebanyak, lupa saya, kategorinya pengedar lah ya,” tuturnya. (dtc/bp)