Tanam 26 Pot Ganja di Rumah, Pria Warga Rawalumbu Bekasi Ditangkap Polisi

oleh -634 Dilihat
oleh

RAWALUMBU, BEKASIPEDIA.com – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang pria warga Rawalumbu Bekasi inisial SU (36) dan DS (31) terkait jual beli narkoba jenis ganja.

Bahkan disebutkan salah seorang dari mereka menanam sendiri ganja untuk dijual.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat.

Setelah diselidiki, diketahui pelaku SU berada kawasan Kinan Raya, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hengki mengatakan, penangkapan dilakukan saat petugas menyamar untuk membeli ganja tersebut. Setelah itu pelaku diamankan dengan barang bukti ganja seberat 141,189 gram.

“Petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu. Pada hari Jumat tanggal 17 Juni petugas dapat berkomunikasi dengan pelaku. Pada hari Sabtu 18 Juni petugas melakukan undercover buy dengan pelaku dengan cara bertemu. Sekitar pukul 21.20 WIB pelaku berhasil ditangkap,” kata Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).

Setelah diperiksa, SU mengatakan ganja tersebut didapat dari tersangka lain inisial DS. Polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS di wilayah Karawang.

“Dari pengembangan tiga hari kemudian 21 Juni, Kita berhasil mengamankan tersangka DS (31) wiraswasta alamat Kampung Gamprit, Batu Jaya, Kabupaten Karawang,” ujarnya.

“Petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu. Pada hari Jumat tanggal 17 Juni petugas dapat berkomunikasi dengan pelaku. Pada hari Sabtu 18 Juni petugas melakukan undercover buy dengan pelaku dengan cara bertemu. Sekitar pukul 21.20 WIB pelaku berhasil ditangkap,” kata Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (16/7/2022).

Setelah diperiksa, SU mengatakan ganja tersebut didapat dari tersangka lain inisial DS. Polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS di wilayah Karawang.

“Dari pengembangan tiga hari kemudian 21 Juni, Kita berhasil mengamankan tersangka DS (31) wiraswasta alamat Kampung Gamprit, Batu Jaya, Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 34 tanaman ganja yang ditanam di 26 pot di kontrakannya.

Selain itu, ada juga satu toples biji ganja yang siap tanam.

“Dari pengembangan itu, kita mengamankan tersangka DS tadi, mendapatkan BB berupa 34 batang pohon ganja yang ditanam di 26 pot. Ada juga toples warna putih yang berisikan ganja. Ada juga yang berisikan biji ganja, yang dimungkinkan biji ganja ini dikembangkan yang bersangkutan untuk ditanam seperti yang ada di pot,” jelasnya.

Hengki menyebut biji ganja tersebut didapat dari tersangka lain inisial P yang saat ini statusnya DPO.

“Yang bersangkutan menyampaikan dapat dari DPO kita yang belum terungkap atas nama P, sedang kita lakukan pengejaran,” kata dia.

Hengki mengatakan, DS sempat panen ganja hasil tanamannya satu kali. Saat itu dia menjualnya dengan harag total Rp 700 ribu.

Sementara itu, Hengki menyebut DS mempelajari cara menanam ganja tersebut dari media sosial.

“Baru satu kali panen, (dijual) Rp 700 ribu. (di daerah) Karawang dan Bekasi. Inilah hal yang media sosial, semua mudah mengakses, ini berdampak juga hal yang kurang baik, semua bisa mengakses akhirnya bisa melakukan hal seperti ini bercocok tanam,” ujarnya Hengki.

Kendati demikian, Hengki menyebut keduanya bukan pemakai, melainkan pengedar ganja. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urin terhadap kedua tersangka.

“Dia kita hasil tes urinnya negatif, dia tapi indikasi sebagai pengedar,” kata dia.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 114 subs Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2)Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (ant/bp)