Soal Tersangka Pencabulan yang Kabur dan Tewas di Sungai, Ini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota

oleh -751 Dilihat
oleh
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Seorang tersangka pencabulan berinisial M kabur dari Polres Metro Bekasi Kota dan ditemukan tewas mengambang di sungai. Tersangka melarikan diri melalui atap plafon kamar mandi Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Aloysius Supriyadi menerangkan, tersangka yang melarikan diri tersebut tengah diperiksa dan didalami kasusnya oleh Polres Metro Kota Bekasi pada Sabtu (1/2/2022) pukul 17.00 WIB. Saat itu, sambungnya, tersangka M diperiksa oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Tersangka kemudian meminta izin untuk pergi ke toilet.

“Kemudian sore hari itu yang bersangkutan masih di ruang PPA diberikan makan oleh penyidik dan borgol satunya dibuka, kemudian pada saat makan dia izin ke kamar mandi, lalu pada saat itulah dia lari dari plafon kamar mandi,” kata Aloysius Supriyadi saat ditemui di Mapolres Kota Bekasi, Minggu (2/1/2022).

Setelah tahu tersangka melarikan diri, petugas langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi. Tersangka lantas ditemukan pagi tadi dalam keadaan tewas di Sungai.

“Jadi pada saat itu kita cari yang bersangkutan, karena kebetulan juga di belakang polres itu ada kali sungai Bekasi, jadi pada saat itu juga kita sisir hingga pagi ini. Ternyata pada pagi ini tersangka kita temukan mengambang di kali Mekarsari sana,” jelas Aloysius Supriyadi.

Aloysius Supriyadi menyebutkan, tersangka kemungkinan besar melompat ke kali dari atap plafon lantaran takut. Dia menyebut arus sungai di sekitar lokasi pun tengah deras.

“Kemungkinan bisa jadi begitu, karena pada saat malam hari kita sisir wilayah sungai, mungkin yang bersangkutan takut jadi melompat ke kali, mungkin mau nyebrang tapi arusnya deras dan tadi pagi sudah meninggal dengan posisi mengambang,” jelasnya.

Tahanan yang kabur itu merupakan tersangka pencabulan terhadap bocah 15 tahun.

“Pelaku ini yang melakukan sodomi di WC umum Cut Mutia,” kata Aloysius Supriyadi.

Aloysius Supriyadi menjelaskan modus yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan menjanjikan sejumlah uang. Kemudian, pelaku mencabuli korban dengan dipaksa melakukan oral dan disodomi.

“Jadi pelaku ini menjanjikan uang sebesar Rp 5.000 pada 1 korban umur 15 tahun, kemudian di dalam kamar mandi dipaksa oral dan disodomi,” lanjutnya. (ist/pede)