BEKASI SELATAN, BEKASIPEDIA.com – Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menginstruksikan inspektorat untuk melakukan investigasi mengenai kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oknum Patwal Dishub saat mengawal dua mobil mewah di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat (31/12/2021).
“Nanti wali dan saya memerintahkan inspektorat untuk melihat seberapa jauh pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bapak Kepala Dinasnya,” kata Tri, Minggu (2/1/2022).
Proses pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap, mengingat terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Dishub tersebut. “Tentunya kita lakukan secara berjenjang,” ucap politisi dari PDIP ini.
Pria yang akrab disapa Mas Tri ini, belum mau berkomentar mengenai sanksi yang akan dijatuhkan pada anggota tersebut.
Namun demikian, sanksi akan disesuaikan dengan seberapa buruk pelanggarannya. “Nanti, kita lihat pelanggarannya tingkat berat, sedang, ringan, ada urutannya,” kata Tri.
Menurutnya, Patwal Dishub tak diperkenankan untuk melakukan pengawalan kepada masyarakat sipil dan non-pejabat.
Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan evaluasi kepada anggota yang diduga terlibat dalam pengawalan masyarakat sipil tersebut.
“Yang jelas, penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan,” ujarnya.
“Artinya, ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh Dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Sebelumnya viral di media sosial mobil Patwal Dishub Kota Bekasi yang ditilang petugas Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor, karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jumat (31/12/2021).
Mobil dinas itu diketahui sedang mengawal dua mobil mewah dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore. Disebutkan bahwa mereka melaju berlawanan arah.
Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirene. (ist/pede)