Simpan Narkoba di Kotak Amal, Polisi Bekuk Dua Mahasiswa

oleh -742 Dilihat
oleh
Ilustrasi Pelaku Kejahatan diborgol.

PONDOK GEDE, BEKASIPEDIA.com – Dua mahasiswa ditangkap polisi ketika hendak mengedarkan 200,85 gram narkoba jenis sabu di Kampung Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (4/2/2020) lalu. Keduanya, yakni Gilang Ramadhan (19) dan Harry Fauzi Pangestu (21).

Kapolsek Pondok Gede Kompol Hersiantony mengatakan, narkoba itu mereka simpan di dalam kotak amal untuk mengelabui masyarakat. “Jadi narkoba yang disimpan pelaku di 12 plastik ada di dalam kotak amal. Namun, tersisa satu ons yang udah di luar, sudah ada di tangan pembelinya,” ucap Hersiantony di Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (7/2/2020).

Hersiantony mengatakan, Abu Bakar (47), pembeli sabu ikut ditangkap. Saat itu, Abu tengah memegang narkoba yang didapatnya dari A.

A adalah teman dari Gilang dan Harry. A tengah diburu polisi. “Jadi jika pelaku tidak tertangkap ini akan bergeser ke pembeli makanya ada pembeli kita tahan namanya saudara A,” ujar Hersiantony.

Harry, salah satu pelaku mengaku, sudah mengedarkan narkoba selama tujuh bulan belakangan ini. Ia mengatakan, setiap berhasil menjual narkoba ke pelanggannya, ia mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta.

“Saya dapat Rp 1 juta sekali nganter (narkoba),” ujar Hary.

Oleh karena perbuatannya, para mahasiswa itu melanggar pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukumannya paling maksimal 20 tahun. (*)