Sikapi Kasus Mafia Tanah di Segara Makmur-Tarumajaya, Ketua BPPK-RI Dinilai Ngawur

oleh -669 Dilihat
oleh
Penasehat Hukumnya, Masri Harahap SH. (foto: tahar)

TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Mengutip isi tulisan dari salah satu media online terkait kasus dakwaan pemalsuan dokumen oleh tersangka H. Agus Sopyan yang kemudian digadang-gadang dengan Mafia Tanah,

dan selanjutnya Ketua Badan Pencegahan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI) Jhonson Purba, mengapresiasi kinerja Tim Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) yang telah berhasil membongkar permainan mafia tanah di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada September 2018, polisi menetapkan 11 tersangka mulai Kepala Desa hingga Camat.

Atas tanggapan Jhonson Purba selaku Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Kuasa Hukum Ahmad Zen Das ‘Associates’ Jakarta, melalui Penasehat Hukumnya, Masri Harahap SH, menyayangkan adanya statement miring tersebut.

“Statement Jhonson Purba itu ngawur sudah mendahului putusan hakim, dan berbicara tanpa paham masalah. Saran saya jangan pernah bicara tentang sesuatu yang tidak kamu ketahui. Lebih baik, sebelum berbicara di media, cari tau dulu fakta kongkrit secara imparsial, baru bicara,” ucap Masri saat dikonfirmasi BEKASIPEDIA.com melalui selularnya pada Kamis (9/4/2020).

“Saya tegaskan, dalam kasus ini Polda Metrojaya tidak pernah membongkar sebanyak 163 kasus, yang benar hanya ada 1 kasus ini saja. Itupun belum tentu juga benar, sementara 162 AJB lainnya sudah diperiksa penyidik Polda Metrojaya, hasilnya tidak terbukti, ternyata hanya kesalahan dalam pengagendaan saja, 163 Akte itu juga bukan hanya berada dalam satu desa, tetapi seluruh desa yang ada di Kecamatan Tarumajaya. Dan sampai hari ini tidak ada laporan atau pengaduan terkait 162 AJB lainnya,” jelas Masri menyikapi statement Jhonson Purba tersebut.

“Lalu darimana dia menduga-duga itu palsu, apa dasarnya Jhonson Purba bicara begitu? Jangan ikut-ikutan menggiring opini lewat media tampa mengetahui akar permasalahannya, itu sama saja membunuh karakter H Agus Sopyan, salah satu terdakwa yang saat ini mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.”

Terkait perkataan Jhonson, adanya dugaan 163 pemalsuan tanah dan kemudian mengatakan siapa pun yang punya tanah atau asset tanah di sana mesti hati-hati, agar tidak menjadi korban seperti pelapor Lilis Suryani. Ini maksudnya apa?

“Perlu diketahui bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan, Dindin Syafrudin, SH, eks KASI Sengketa BPN Kab. Bekasi dia sudah menerangkan kepada penyidik bahwa saat dilakukan ploting bidang tanah atas permohonan Hj. Melly Siti Fatimah di tanah seluas 7.290 M2 tersebut tidak menemukan atau tidak mengindentifikasi keberadaan SHM No. 163/Segaramakmur atas nama LINA yang menjadi dasar pelapor Lilis Suryani,” terang Masri.

“Lilis Suryani sudah kami laporkan kepada Ditreskrimum Polda Metrojaya dengan Nomor Laporan No. TBL/2310/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada tanggal 15 April 2019 lalu atas dugaan pemalsuan surat, dan membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 317 KUHP, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.1242/Pid.B/2018/PN-Bks pada tanggal 19 Nopember 2018 dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

“Jika fakta-fakta ini diuji melalui perkara perdata, tentu kami meyakini tidak akan bisa dibantah, namun pelapor menghendaki proses pidana lebih dahulu sehingga kami menduga bahwa inilah motivasi pelapor agar bisa melegitimasi tanah ini seolah-olah adalah miliknya,” pungkasnya.

Diakhir percakapan, Kuasa Hukum H. Agus Sopyan meminta agar semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah. Kepada Insan Pers, sejatinya harus mencari informan yang kredible dan harus mengamalkan prinsip pemberitaan independent serta berimbang. (tahar)