Penahanan Lima Terdakwa Penyerobotan Tanah Warga Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Hakim PN Bekasi Kabulkan Penjamin Plt Wali Kota Bekasi

oleh -2876 Dilihat
oleh
Sidang Pembacaan Dakwaan terkait kasus penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, (28/2/2023). (ist)

BEKASIPEDIA.com, BEKASI TIMUR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pimpinan Putut Tri Sunarko dengan hakim anggota Basuki Wiyono, dan Istiqomah Barawi mengalihkan status penahanan lima terdakwa penyerobot tanah warga Jatibening, pada Senin (6/3/2023).

Kelima terdakwa, Encep Suherman, Derry Rismawan, Chaerul Anwar, Ilyas Bin H Hasbullah dan Abdul Rochim dialihkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) LP Bulak Kapal, Bekasi Timur, menjadi tahanan kota.

Pengalihan penahanan tersebut, dibenarkan Pejabat Humas PN Kota Bekasi, Basuki Wiyono kepada sejumlah awak media, Selasa (7/3/2023) sore di Kantor Pengadilan Negeri Bekasi.

Menurut Basuki Wiyono, permohonan pengalihan penahan kelima terdakwa yang dijerat pasal 263 KUHP tersebut, dilakukan dengan pertimbangan karena terdakwa dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga serta Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (ist)

Menanggapi pertanyaan awak media, Basuki mengatakan jika para terdakwa mangkir atau tidak koperatif mengikuti jalannya persidangan yang dijadwalkan 2 kali seminggu, yakni, Senin dan Kamis, status tahanan kota akan ditinjau kembali. “Jika tidak hadir dalam sidang selanjutnya maka itu (tahanan kota-red) bisa ditinjau kembali,” tandasnya.

Ditanya apakah ada jaminan uang dalam pengalihan penahanan tersebut, Basuki mengatakan tidak ada.

Menurut Basuki yang juga anggota majelis hakim dalam perkara split, Nomor 77 dan 78/Pid.B/2023/PN.Bks, pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan pasal 23 KUHAP, karena pengalihan penahanan adalah kewenangan majelis.

“Sesuai ketentuan pasal 23 KUHAP, pengalihan penahan tidak musti ada jaminan uang atau permohonon,” ujar Basuki.

Basuki Wiyono mengatakan, pengalihan penahanan terhadap 4 terdakwa, yakni: Derry Rismawan, Chairil Anwar, Ilias Bin H. Hasbullah, dan Abdul Rohim karena masing-masing menderita sakit yang dibuktikan dengan rekam medis dari dokter dan jaminan keluarga berikut Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto.

Sementara terdakwa Encep Suherman selaku pembeli tanah yang dijual para terdakwa setelah terlebih dahulu memalsukan, memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik juga turut dialihkan penahanannya.

Alasan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Encep yang sejak tanggal 17 Februari 2023 ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi Timur, karena terdakwa membuat surat pernyataan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, akan koperatif, dan dijamin istri bersama pengacaranya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulia SH dari Kejagung didampingi JPU dari Kejari Kota Bekasi Omar, SH dan Arif, SH dalam surat dakwaan menyebutkan kelima terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

Jaksa dalam surat dakwaannya, menjerat kelima terdakwa dengan pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan 6 tahun. (pede)

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=jgleE2L3_ec[/embedyt]