Sepuluh Massa Aksi Demo di Depan BPN Kena Tipiring di PN Bekasi

oleh -157 Dilihat
oleh
Kantor Pengadilan Negeri Bekasi. (ist)

BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Aksi sejumlah mahasiswa dan warga korban penggusuran di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rabu (11/9/2019) berujung dengan diamankannya sejumlah massa aksi.

Seperti diketahui aksi yang dilakukan puluhan orang pada Rabu lalu itu dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian sekira pukul 18.30 WIB. Sembilan orang mahasiswa dan satu orang warga korban penggusuran diamankan oleh pihak kepolisian.

Kemarin (12/9/2019), mereka dihadirkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)

Sepuluh orang yang diamankan divonis oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 503 KUHPidana tentang membuat hingar atau gaduh. Mereka divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim.

”Hukuman masing-masing selama tiga hari dengan masa percobaan tujuh hari dan denda masing-masing Rp 5 ribu,” ungkap Ketua Majelis, Marper Pandiangan membacakan putusan di ruang sidang utama PN Bekasi, pada Kamis (12/9/2019) kemarin.

Atas putusan tersebut, sepuluh terdakwa yakni Yehezkiel, Nurlis Tanjung, Muhammad Ramadhan, Aditya Septiawan, Khairin Sangaji, Ari Aprilia, Subur, Fuad, Lily Subandi, dan Farhan tidak perlu merasakan dinginnya jeruji besi.

Kecuali, jika kemudian hari mereka melakukan tindak pidana selama masa percobaan tujuh hari tersebut maka harus menjalani hukuman pidana tiga hari. Sementara jika selama tujuh hari tersebut mereka tidak melakukan tindak pidana, maka tidak perlu menjalani hukuman.

Usai Marper menutup persidangan, kesepuluh terdakwa disambut oleh rekan sejawat yang selama ini bersama memperjuangkan nasib korban penggusuran Pekayon-Jakasetia. Satu persatu menyalami dan memberikan pelukan kepada masing-masing terdakwa seraya melangkah keluar ruang persidangan dan keluar gedung PN Bekasi.

Di luar persidangan penasehat hukum terdakwa dari LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari menilai apa yang dialami oleh kliennya merupakan preseden buruk demokrasi. Ia menambahkan jika memang telah melewati waktu yang telah ditentukan untuk menyampaikan pendapat maka cukup hanya dengan dibubarkan saja.

”Ya ini kita sampaikan ya, ini kemunduran dalam penghormatan kebebasan mengemukakan pendapat warga Negara, kalaupun ada aksi demonstrasi yang melanggar hukum cukup dibubarkan, kecuali spesifik ada orang didalam aksi tersebut melakukan pembunuhan, penusukan, pengerusakan dan segala macam, ini kan nggak ada satupun,” katanya.

Meskipun menyesalkan proses peradilan yang harus dihadapi oleh kliennya, namun pihaknya tetap menghormati keputusan terdakwa yang tidak berkeinginan untuk mengajukan banding atas keputusan majelis hakim. Mereka beralasan ingin cepat kembali bersama warga korban penggusuran.

Sementara itu Humas PN Bekasi, Djuyamto menjelaskan bahwa tindak pidana yang mungkin dilakukan oleh terdakwa selama masa percobaan harus dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. ”Tindak pidana itu pun harus dinyatakan terbukti oleh hakim, jadi kalau dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana maka dia harus menjalani hukuman yang awal tadi dan pidana yang dilakukan (pada saat masa percobaan),” katanya. (*)