BEKASIPEDIA.com | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan beritikad baik.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Oleh karena itu, ketentuan tersebut harus dimaknai secara konstitusional dan proporsional, sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Mahkamah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Mekanisme tersebut meliputi penggunaan hak jawab dan hak koreksi oleh pihak yang dirugikan, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
“Pers memiliki fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi, sehingga perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bagian dari jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi,” jelas Suhartoyo seperti dilansir pada Sabtu (24/1/2026).
MK menilai, kriminalisasi langsung terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan menciptakan efek jera yang berlebihan.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum demokratis.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan kembali bahwa karya jurnalistik harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme etik dan hukum pers sebelum dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Putusan ini sekaligus menjadi penguatan bagi insan pers agar dapat bekerja secara independen, bertanggung jawab, dan profesional, tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
Iwakum menyambut baik putusan MK tersebut dan menilai langkah ini sebagai tonggak penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Putusan ini diharapkan menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa pemberitaan, serta mendorong penyelesaian yang adil, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan UU Pers. (ist/jek)





