MEDAN SATRIA, BEKASIPEDIA.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Unit Resmob pimpinan Iptu Ali Imron, SH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan korban GR sehingga meninggal dunia yang terjadi di Jalan Tytyan Indah I 79 RT 03/09 Kel. Kalibaru, Kec. Medan Satria pada Minggu (29/10/2023).
Ungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi LP/B/275/X/2023/Polsek Medan Satria/Polres Metro Bekasi Kota/ PMJ/ tanggal 29 Oktober 2023 tentang perkara dimaksud pada Pasal 338 KUHP.
Dari pengungkapan ini, Pelaku FOU berhasil diamankan di daerah Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, berikut barang bukti yang dipakai pelaku untuk melakukan pembunuhan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan awal kejadian, pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, korban GR bersama ke lima temannya berangkat dari Rama Plaza Pondok Gede Kota Bekasi dengan menggunakan mobil Innova bernomor polisi B 1475 BOS menemui Sdr. EU di TKP.
“Maksud korban dengan kelima temannya menemui Sdr. EU untuk menyelesaikan masalah konflik antar keluarga di kampung, wilayah Tual Maluku Tenggara,” kata Kasie Humas Kompol Erna pada Kamis (2/11/2023).
Dan, sekitar pukul 19.00 WIB, Korban dengan temannya tiba di TKP lalu keluar dari mobil dengan membawa senjata tajam jenis parang mendekati Sdr. EU yang saat itu sudah bersama lima orang temannya.
“Tiba – tiba pelaku FOU mengeluarkan senjata api dan menembakkannya ke korban GR dan mengenai kepala korban dan mengakibatkan luka tembak di pelipis sebelah kiri,” kata Erna.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan polisi tersebut, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dipimpin Kanit V Unit Resmob Iptu Ali Imron, SH, melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Adanya informasi masyarakat, pelaku FOU diketahui tinggal di daerah Cibinong Kab. Bogor, Jawa Barat. Polisi berhasil menangkap pelaku FOU juga senjata api berhasil ditemui setelah pelaku menunjuk lokasinya pembuangan senjata apinya,” ungkap Erna.
Barang bukti yang diamankan dalam gelar ungkap kasus ini; 1 (satu) unit mobil Toyota Inova B 1479 BOS, DVR Recorder CCTV di sekitar TKP, 3 (tiga) pucuk senapan angin, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah busur berikut anak panah, 1 (satu) buah samurai, 1 (satu) butir serpihan anak peluru, 1 (satu) butir selongsong peluru, 1 (satu) butir peluru dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Berdasarkan alat bukti yang cukup,terhadap perbuatan para pelaku dapat dikenakan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHP, dengan ancaman Hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (rls/pede)