BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Pemerintah Kota Bekasi memberikan sanksi teguran untuk Rumah Sakit Bella Bekasi yang membiarkan pasien reaktif Covid-19 berkeliaran. Adapun Rumah Sakit Bella Bekasi merujuk pasien reaktif Covid-19 ini ke Puskesmas Pejuang untuk tes swab PCR (polymerase chain reaction) tanpa pengawalan maupun pengawasan.
“Kita membuat teguran,“ kata Kadinkes Kota Bekasi, Tanti Rohilawati di Bekasi, Jumat (15/5/2020).
Tanti mengatakan jika rumah sakit menerima pasien reaktif Covid-19, maka yang dilakukan adalah menemani pasien tersebut untuk tes swab dan meminta untuk isolasi mandiri. Khawatirnya jika pasien reaktif dinyatakan positif Covid-19, maka terjadi penyebaran.
“Seyogyanya apabila ada kasus seperti itu Bella harus melakukan tahap berikutnya. Dalam hal ini pemeriksaan swab, memang betul apabila tidak ada keluhan atau tanpa gejala anjuran pertama itu isolasi,” katanya.
Untungnya, hasil pasien reaktif itu dinyatakan negatif Covid-19 setelah dites swab PCR.
Tanti mengatakan, teguran yang diberikan oleh Dinkes Bekasi diharapkan dapat jadi evaluasi pihak Rumah Sakit Bella Bekasi ke depannya, sehingga pihak rumah sakit tidak begitu saja merujuk pasien ke puskesmas tanpa melakukan pemeriksaan swab.
“Ini tetap menjadi catatan bagi Bella selanjutnya, apabila ada kembali kasus seperti itu dapat dilakukan oleh Bella maupun Rumah Sakit lainnya untuk periksa swab,” tuturnya.
Sebelumnya, Puskesmas Pejuang Kecamatan Medan Satria, Bekasi, sudah beroperasi kembali, Kamis (14/5/2020), setelah ditutup sementara pada Rabu (13/5/2020).
“Hanya kemarin doang tutup, sekarang udah buka lagi kok,” ujar Kepala UPTD Puskesmas Pejuang, Hani, saat dihubungi pada Jumat (15/5/2020).
Hani mengatakan, Puskesmas Pejuang sempat ditutup kemarin lantaran ada pasien reaktif Covid-19 yang datang tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), sehingga seluruh area puskesmas harus disterilkan dengan penyemprotan disinfektan selama lima hingga enam jam.
Ia mengatakan, awalnya pasien tersebut hendak cuci darah di salah satu rumah sakit di Bekasi Timur. Prosedur awal, pihak RS melakukan rapid test Covid-19 terhadap pasien tersebut sebelum cuci darah. Hasilnya, menunjukkan reaktif Covid-19. Pihak RS kemudian merujuk pasien itu ke puskesmas untuk jalani tes swab polymerase chain reaction (PCR). (rus/kcm)