Reskrim Polsek Cikarang Barat Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Ganja

oleh -1158 Dilihat
oleh

CIKARANG BARAT, BEKASIPEDIA.com – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, melaksanakan patroli kewilayahan piket fungsi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Cikarang Barat.

Para tersangka menggunakan kendaraan bermotor akan melintasi di Jalan Perumahan Telaga Pesona Blok L 1 RT 12 RW 17, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Mengetahui hal tersebut, anggota piket fungsi unit Reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, IPTU Trisno, SH, MH, melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mendatangi lokasi sekitar TKP.

Dan saat berada di TKP mendapati kendaraan bermotor yang mencurigakan melintas dengan menggunakan nomor polisi dari luar wilayah Bekasi yang dikendarai oleh 2 orang, salah satunya sedang memegang bungkusan paket plastik merah.

“Saat diminta berhenti kedua pelaku menolak dan berusaha melarikan diri, pada akhirnya dilakukan pengejaran hingga motor yang dikemudikan tersangka terjatuh di TKP dan diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Cikarang Barat dibantu para saksi (warga sekitar),” jelas Kanit Reskrim.

Lebih lanjut diungkapkannya, setelah dilakukan penggeledahan didapati tersangka memiliki 1 (satu) paket besar ganja yang di dalamnya berisi 2 (dua) bata paket ganja yang masing- masing dalam bentuk kardus tertutup lakban coklat yang disatukan dalam 2 lapisan kantong plastik merah, dibungkus lagi dengan plastik hitam.

Kini kedua tersangka berinisial J dan S dengan modus operasi untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan uang, beserta barang bukti berupa 1 paket besar ganja dengan berat bruto 1.700,63 gram (1.7 KG), unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor polisi T-5038-PZ beserta STNK, dan 2 buah handphone telah diamankan di Polsek Cikarang Barat.

“Untuk dilakukan tindakan penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (mira)