Rekomendasi UMK 2023 Kota Bekasi Naik Sebesar Rp.341.000

oleh -2870 Dilihat
oleh
Ilustrasi (ist)

BEKASIPEDIA.com, BEKASI SELATAN – Setelah menjalani rapat terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 di Kantor Disnaker Kota Bekasi pada Selasa (29/11/2022), UMK 2023 Kota Bekasi direkomendasikan mengalami kenaikan sebesar Rp 341.000. Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Purwadi.

Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan berunjuk rasa di depan gedung Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Rabu (10/11/2021). (foto: pede)

Dia mengatakan bahwa rekomendasi kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi tersebut dilakukan secara voting yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, Serikat Buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

“Dari Pemerintah melalui Permenaker untuk tahun 2023 kenaikan di wilayah Kota Bekasi kenaikannya sebesar Rp 341.000,” kata Purwadi, Selasa (29/11/2022).

Dengan adanya rekomendasi kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) 2023 Kota Bekasi sebesar Rp 341.000, maka besaran UMK 2022 Kota Bekasi sebelumnya yakni Rp 4.816.921 kini direkomendasikan menjadi sebesar Rp 5.157.928 atau direkomendasikan naik 7.09 persen.

Meskipun rekomendasi kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022, namun menurut Purwadi, serikat buruh di Kota Bekasi memiliki formula tersendiri terkait kenaikan UMK 2023.

“Kita pakainya Permenaker plus. Jadi kita disesuaikan dengan perhitungan inflansi, pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, dan kita di Depeko, menghitung kenaikannya seharusnya 15,9 persen,” katanya.

Walaupun kenaikan upah 2023 masih dianggap kecil, serikat buruh Kota Bekasi berharap besar kepada Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk mengubah rekomendasi itu, maupun nantinya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat penetapan UMK.

“Harapan kita adalah bagaimana supaya mengikuti keinginan kita karena kita juga sampaikan dasar hukum segala macem agar tetap SK Gubernur, tetep mengikuti keinginan kemauan pengajuan permohonan dari serikat pekerja buruh,” ucapnya.

Demo Kenaikan Upah

Sebelumnya sejumlah buruh menggelar demo minta kenaikan upah 2023 di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Selasa (29/11/2022).

Akibat aksi demo buruh ini, lali lintas akses Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi tersendat.

Terlihat para buruh datang mayoritas dengan mengendarai sepeda motor. Mereka berbondong-bondong menuju depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.

Mereka ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi untuk melakukan orasi terkait tuntutan mereka terkait kenaikan upah 2023.

Massa buruh yang mengendari sepeda motor ini sempat berhenti di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi.

Massa buruh sempat menutup akses Jalan Ahmad Yani yang merupkan akses utama warga masyarakat beraktivitas.

Sempat terdengar bunyi klakson kendaraan imbas dari penutupan jalan ini.

Lalu para buruh pun bergerak menuju depan Kantor Disnaker untuk melanjutkan aksi mereka terkait tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen.

Sebagai bentuk aksi protes para massa buruh sempat mendorong kendaraan mereka dari kantor Pemkot Bekasi ke depan kantor Disnaker.

Beberapa petugas kepolisian yang sudah bersiaga di lokasi pun meminta para buruh untuk membuka akses jalan para masyarakat yang akan melintas.

Seperti diketahui jika batas pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.

Penetapan UMK sendiri nantinya akan tergantung pada pertumbuhan ekonomi Kota/Kabupaten. Formula penetapan UMK sendiri menggunakan Permenaker 18 tahun 2022.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Baat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670,17, atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp.1.841.487,31.

Tetap Mengacu Permenaker Terbaru

Sementara itu, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan terkait upah minimum kota (UMK) 2023, Pemerintah Kota Bekasi tetap menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang telah dikeluarkan oleh Kemenaker beberapa waktu lalu.

“Untuk UMK 2023 sudah ada ketentuan yang baru, kita tidak menggunakan PP 36 tahun 2021,” kata Tri Adhianto, Rabu (29/11/2022).

Meski penetapan upah minimum 2023 dengan menggunakan formula Permenaker Nomor 18 tahun 2022 menuai penolakan dari para pengusaha, namun menurut Tri Adhianto Pemerintah telah menetapkan formula itu secara komprehensif.

Artinya Pemerintah Kota Bekasi hanya bisa mengikuti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, walaupun akan menuai pro dan kontra.

“Kalau penolakan pasti lah ya, pro dan kontra. Tapi saya kira pemerintah sudah menetapkan secara komprehensif, dan kita di bawah hanya mengikuti saja, apa tahapan dan indikatornya,” katanya.

Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang menjadi acuan penerapan kenaikan upah 2023 ini memang dinilai membebani para pengusaha.

Sebab mengacu dari Permenaker itu, kenaikan upah bisa mencapai 10 persen.

Artinya Pemerintah Kota Bekasi hanya bisa mengikuti aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, walaupun akan menuai pro dan kontra.

“Kalau penolakan pasti lah ya, pro dan kontra. Tapi saya kira pemerintah sudah menetapkan secara komprehensif, dan kita dibawah hanya mengikuti saja, apa tahapan dan indikatornya,” katanya.

Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang menjadi acuan penerapan kenaikan upah 2023 ini memang dinilai membebani para pengusaha.

Sebab mengacu dari Permenaker itu, kenaikan upah bisa mencapai 10 persen.

Hal ini menjadi dilema para pengusaha, bahkan para pengusaha pun mengancam akan pindah pabrik, jika penetapan upah tetap mengunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Hanya saja, Tri Adhianto mengaku tetap akan menggunakan aturan itu pada upah minimum 2023 nanti.

“Jadi apapun yang menjadi keputusan pemerintah ya kita akan lakukan itu dan tentunya itu tadi, bagaimana menyeimbangkan indikator inflasi, daya beli masyarakat, kemudian kebutuhan dari pekerja serta kemampuan dari pengusaha saya kira itu menjadi salah satu indikator,” ucapnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi secara tegas menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 lalu.

Penolakan ini, disebabkan karena aturan penetapan upah minimum 2023 yang mengacu pada Permenaker itu dianggap memberatkan para pengusaha.

Dalam aturan terbaru tersebut, ditetapkan kenaikan upah minimun 2023 maksimal 10 persen.

“Apindo Kota Bekasi menolak Pemenaker Nomor 18 tahun 2022 itu. Kami pun juga sudah menggelar pertemuan, karena para pimpinan perusahaan mengeluh, cemas bahkan mengancam akan merelokasi pabriknya,” kata Ketua Apindo Kota Bekasi Farid Elhakamy, Kamis (24/11/2022).

Diungkapkan oleh Farid Elhakamy, pihaknya juga sangat menyayangkan sikap Menaker yang mengeluarkan Pemenaker itu.

Padahal formula kenaikan upah minimum sendiri sudah mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021, sementara saat ini justru ada aturan baru yang justru dianggap Pemerintah memihak para pekerja.

“Dengan adanya keputusan menteri yang tiba- tiba merubah formula yang sudah ada, dimana kita belum tahu tujuannya apa. Kemungkinan adanya tekanan kuat dari berbagai pihak atau partai-partai dan lain-lain,” katanya.

DKI Jakarta Tetapkan UMP Rp 4,9 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen.

Persentase tersebut setara dengan angka UMP yang pada tahun depan naik menjadi Rp 4,9 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah usai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

“Penetapan UMP 2023 tersebut sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” ujar Andri. (trb/dra/jek)