TARUMAJAYA, BEKASIPEDIA.com – Dimasa pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) akibat dampak Pandemi Covid-19 yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Bekasi, sejumlah buruh dari Sub Kontraktor proyek pembangunan fasilitas peningkatan kapasitas daya PLTGU – PJB Ubang Muara Tawar Blok 2, 3 & 4 650 MW, menuntut pembayaran sisa upah dengan menyambangi Kantor PT JEL yang berlokasi di Jalan Muara Tawar, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (29/4/2020) lalu.
Oday, salah satu warga setempat dan selaku pengurus Karang Taruna Kecamatan kepada BEKASIPEDIA.com menjelaskan bahwa kerumunan massa yang terjadi di Kantor PT. JEL (Sub Kontraktor PT HK) adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya untuk mempertanyakan sisa gaji yang belum terbayarkan.
“Kalau kami hanya sebatas mengkodinir teman-teman agar upaya penyampaian permintaan hak-haknya ke perusahan bisa dijalankan dengan suasana aman dan kondusif, karena kami lihat banyak yang mulai emosi,” jelas Oday saat di konfirmasi wartawan BEKASIPEDIA.com.
“Terlebih ada isu dugaan beberapa Sub Kontraktor dari PT JEL seperti PT KLM dan Niken secara diam-diam mulai hengkang,” katanya menambahkan.
Salah satu pekerja yang kerap disapa Paman, dengat raut wajah emosi dan putus asa mengaku merasa kecewa terhadap manajemen PT JEL yang sebelumnya menjanjikan akan menjembatani permasalahan pekerja dengan Sub Kontraktor, namun di hari yang dijanjikan justru tak kunjung datang.
Hal senada diutarakan pekerja dari Sub Kontraktor PT. KLM, PT. YIN, PT. RGB, PT. PPU dan PT. Niken umumnya mengeluhkan sisa gaji dan kejelasan masa kerja.
“Jangan masalah Corona dijadikan alasan untuk lock down dan mengambil kebijakan sendiri tanpa memperhatikan hak-hak pekerja, terlebih ada isu melarikan diri,” cetus pekerja dari PT Niken.
Selanjutnya setelah berunding dengan salah satu manajemen PPU, para pekerja tersebut membubarkan diri dan akan kembali berunjuk rasa bila pihak manajemen tidak memperhatikan hak-haknya dan melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan.
Merujuk pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 pasal 35 ayat 3, pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bahwa dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja; Jo pasal 86 setiap pekerja/buruh mempunyai hak memperoleh perlindungan atas, kselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan pantauan BEKASIPEDIA.com di lokasi PT JEL, aksi kerumunan massa oleh buruh tersebut dipicu adanya isu hengkangnya sejumlah perusahan kontraktor dan ada hak-hak pekerja yang belum dipenuhi.
Sementara aktifitas pekerjaan sejak tanggal 24 Maret 2020 masih terimbas dampak Covid-19 sehingga pekerja/buruh dirumahkan.
Diketahui, PT PLN (Persero) UPP 3I PJT-1 Muara Tawar merealisasikan pembangunan penambahan kapasitas daya PLTGU Blok 2,3 & 4 650 MW dengan melibatkan PT. PJB Ubang Muara Tawar yang kemudian pelaksanaan pembangunannya dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (HK).
Selanjutnya dari PT Hutama Karya melimpahkan sebagian pekerjaannya dengan menggandeng sejumlah Sub Kontraktor untuk menunjang beberapa proyek yang ditanganinya. (tahar)