BEKASI TIMUR, BEKASIPEDIA.com – Sejumlah Mahasiswa Universitas Bhayangkara lakukan aksi Demo di Gerbang DPRD Kota Bekasi pada Jumat (3/12/2021) sore. Mereka mennuntut agar Choiroman J Putro, Ketua DPRD Kota Bekasi dicopot, terkait Pembangunan Gedung D yang ada di lokasi DPRD, tentang informasi publik UU No14 Tahun 2008.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Humas DPRD Kota Bekasi, Dewi, pihaknya tidak keberatan menemui para demonstran tersebut. “Saya mau menerima mahasiswa yang aksi, namun mereka tidak mau, inginnya sama Ketua DPRD, sementara beliau sedang Bimbingan Teknis di luar Kota, sementara aksi demo tidak ada surat selembar yang ditujukan kepada DPRD Kota Bekasi”, tutur Humas DPRD Kota Bekasi.
Aksi yang tergabung dalam Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia (FAMBUI) menuntut tentang pembangunan gedung DPRD Kota Bekasi karena dianggap tidak memikirkan kondisi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dan Keterbukaan Informasi Publik yang dibungkam oleh pihak DPRD Kota Bekasi.
Dalam orasinya Presiden mahasiswa Ubhara Jya menuturkan, pembangunan gedung D DPRD kota Bekasi adalah bentuk ketidakpedulian Badan Legislatif terhadap situasi masyarakat Kota Bekasi.
“Saat ini masyarakat sedang berdarah-darah melawan Covid19, tapi Dewan yang terhormat malah membangun gedung yang tidak tahu apa manfaatnya,” ujar pria yang sering disapa Zefanya.
Pasalnya gedung yang sedang dalam proses pembangunan ini, tendernya senilai Rp 12 miliar yang diserap dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021.
Di tempat yang sama, salah satu aksi massa, Christianto, mengatakan kepada awak media, “kami dari mahasiswa juga mengecam keras terhadap pembungkaman Informasi yang dilakukan oleh sekretaris DPRD Kota Bekasi.”.
Karena sebelumnya, kami pernah meminta beberapa data, salah satunya tentang laporan pertanggung jawaban reses setiap anggota dewan dan pengadaan makan minum di DPRD yang anggarannya sangat fantastis senilai Rp 3 miliar, tetapi setelah kami meminta data, pihak Sekretaris DPRD malah memberikan data yang tidak sesuai dan mengatakan kepada kami lewat surat, bahwa data tersebut tidak dapat diberikan berdasarkan pasal 17 (UU NO 14 Tahun 2008).
“Kami akan melakukan aksi lagi dan dalam waktu dekat ini kami juga akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Informasi Jawa Barat. Karena setelah kami telusuri, Informasi yang kami minta wajib diberikan berdasarkan UU NO 14 Tahun 2008, apabila pihak DPRD menutupi informasi tersebut, berarti ada suatu kejanggalan”, tutup Christianto. (mira/pede)