BEKASIPEDIA.com, BEKASI UTARA – Puluhan Sub Kontraktor dan Mandor yang merupakan vendor dari PT Amarta Karya, menuntut pembayaran dengan melakukan aksi demo di depan gedung Marketing Galery Summarecon Bekasi, tempat kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut berkantor pada Kamis (9/3/2023) siang.
Terlihat ratusan polisi dari Polsek Bekasi Utara dan Polres Metro Bekasi Kota berjaga-jaga di depan gedung Marketing Galery bersama para security gedung tersebut.
Sementara itu puluhan orang yang tergabung dalam Presidium Vendor dan Mandor & Forbi terlihat melakukan long march dari parkiran Bandar Djakarta menuju Gedung Marketing Galary Summarecon Bekasi, tempat PT. Amarta Karya berkantor.
Sejumlah perwakilan dari beberapa vendor perusahaan termasuk mandor terlihat membentangkan sejumlah spanduk dan meneriakkan yel yel agar PT. Amarta Karya membayar hutang dan tagihan mereka.
“Hutang harus dibayar…PT. Amarta Karya harus bayar hutang,” yel-yel mereka di lokasi aksi demo.
Ketua Umum Presidium Vendor dan Mandor & Forbi, Asep Syaefudin menjelaskan, mereka telah menyelesaikan pekerjaan tapi belum dibayar oleh Perusahaan BUMN tersebut.
“Kita sepakat memperjuangkan nasib bersama-sama dengan membentuk presidium yang dinamakan Presidium Mandor dan Vendor Indonesia,” jelasnya.
Dia menerangkan, selama ini mereka sudah sabar menanti itikad baik perusahaan, namun yang ada hanya janji-janji tanpa realisasi hingga puncaknya Kamis (9/3/2023) gelar aksi demo.
Asep Syaefudin menyampaikan kekecewaannya atas wanprestasi PT Amarta Karya, padahal kewajiban mereka sudah ditunaikan bahkan ada yang sampai lima tahun belum dibayarkan.
“Kami sangat tersiksa oleh pihak Amarta Karya, kami sudah bekerja siang dan malam, banting tulang, peras keringat, menguras tenaga, biaya dan pikiran. Sementara kewajiban kami sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) sudah kami laksanakan dengan selesai, namun pembayaran dari PT Amarta Karya hingga tahunan tidak dibayar,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, mereka sudah melakukan pendekatan persuasif melalui pertemuan dengan pihak PT Amarta Karya, tapi PT Amarta Karya tetap berkilah karena sudah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Kami diminta menunggu karena sudah mengajukan ke PKPU. Kami tahunya hutang tagihan harus segera dibayarkan karena kami juga harus membayar ke lainnya,” tandasnya.
Jika aksi demo ini tetap juga tak digubris, sambung Asep, mereka akan ke DPR RI. “Kami akan mengadukan nasib kami ke DPR RI, jika tidak ada tanggapan, terpaksa kami mengerahkan kekuatan untuk aksi demo yang lebih besar,” pungkasnya. (pede)