BEKASIPEDIA.com | RAWALUMBU – Memasuki masa tenang menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Polsek Rawa Lumbu bersama unsur 3 Pilar melaksanakan pengamanan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah hukum Polsek Rawa Lumbu.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan suasana kondusif dan tertib selama masa tenang berlangsung pada Minggu (24/11/2024)
Lokasi penertiban meliputi empat kelurahan, yakni Kelurahan Pengasinan, Kelurahan Bojong Menteng, Kelurahan Sepanjang Jaya, dan Kelurahan Bojong Rawalumbu.
Kegiatan ini melibatkan koordinasi antara Polsek Rawa Lumbu, aparat TNI, Satpol PP, dan perangkat kelurahan setempat.
Kapolsek Rawa Lumbu menyampaikan bahwa penertiban APK yang dilakukan selama masa tenang merupakan bagian dari upaya menciptakan Pilkada yang aman dan damai.
“Kami bersama 3 Pilar ingin memastikan bahwa aturan masa tenang dipatuhi dengan baik, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa gangguan atau tekanan,” ujar Kapolsek.
Penertiban mencakup pencopotan APK yang masih terpasang di tempat-tempat terlarang atau yang melanggar aturan kampanye.
Selain itu, aparat juga menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban selama masa tenang untuk mendukung jalannya pesta demokrasi yang jujur dan adil.
Kegiatan ini berlangsung lancar dengan situasi yang aman dan kondusif. Polsek Rawa Lumbu dan 3 Pilar menegaskan komitmennya untuk terus memantau kondisi di wilayahnya hingga hari pemungutan suara, guna memastikan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bekasi berlangsung damai dan sukses. (rls/pede)