Polsek Pondok Gede Bekuk Pelaku Pencurian dan Pemberatan di Rumah Kosong

oleh -888 Dilihat
oleh
Polsek Pondok Gede berhasil mengamankan satu orang pria pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, demikian rilis yang disampaikan Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo pada Kamis (25/1/2024). (pede)

PONDOK GEDE, BEKASIPEDIA.com – Polsek Pondok Gede berhasil mengamankan satu orang pria pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kejadian pencurian rumah kosong dengan pelaku A.A (23) dengan pelapor atau korban saudara U.B yang terjadi di rumah pelapor di Jalan Cemara III B.12 No. 4 Komplek BDN RT 09/RW 08, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku berhasil diamankan setelah melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/1026 – PG/ K/XI/2023/Res Bekasi pada 23 November 2023.

“Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian pada saat rumah korban dalam keadaan kosong dengan cara melompati pagar lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak tertutup kemudian masuk ke kamar korban,” kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, ST saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolsek Pondok Gede, Kamis (25/1/2024).

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, pelaku A.A alias B melakukan pencurian dengan pemberatan dengan berhasil mengambil barang milik korban di TKP yaitu satu (1) sepeda motor Yamaha X-ride warna hitam, 1 buah brankas warna putih abu-abu berisi buku nikah, buku Paspor, emas berbentuk Ringgit sebesar 40 gram, rantai emas seberat 15 gram, 2 gelang emas seberat 15 gram, cincin blue safir bertahtakan berlian seberat 20 gram.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara awalnya melakukan melihat pada rumah dalam kondisi digembok dari luar selanjutnya pelaku turun dari motor berpura-pura memanggil untuk memastikan bahwa rumah itu kosong, pelaku mengetahui bahwa rumah itu kosong lalu pelaku masuk dengan memanjat pagar,” lanjut Kapolsek.

Menurutnya, korban masuk ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak ditutup lalu masuk ke dalam kamar korban dan selanjutnya, pelaku melihat ada berangkas tersebut, lalu pelaku mengeluarkan berangkas tersebut dengan cara pelaku mendorong mendorong ke depan rumah korban.

Selanjutnya pelaku menggunakan motor untuk membawa brankas dengan pura pura minta bantuan orang lain di sana untuk membantu pelaku membawa berangkas dan ditaruh di motor korban.

Pelaku mengajak orang lain setelah keluar dari agak jauh dari rumahnya dia minta bantuan orang lain dengan membawa dengan menggunakan mobil pick up dengan berpura pura minta tolong angkat berangkas untuk dijual ke pasar loak.

“Memakai mobil pick up barangkas tersebut di bawa kedekat rumah pelaku didaerah Lubang Buaya Jakarta Timur dan pelaku berhasil membongkar berangkas, pelaku menjual perhiasan emas yang berada didalam berangkas kepada seorang yang dikenal melalui Facebook,” bebernya.

Kapolsek sampaikan untuk barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha mio z milik pelaku, berangkas dan alat berupa linggis, martil atau palu besi dan satu batang besi.

Untuk pelaku sendiri ditersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (pede)

Berita di Atas Juga Sudah Tayang di YouTube Channel BEKASIPEDIA TV.