MEDAN SATRIA, BEKASIPEDIA.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus kekerasan ibu berinisial SNF (26) terhadap anak kandungnya berinisial AAS (6) hingga meninggal dunia di Medan Satria, Kota Bekasi, menyusul selesainya pemeriksaan saksi-saksi terkait.
“Hasil dari perkembangan kasus ini sudah dilakukan oleh beberapa lembaga, dalam hal ini kami sudah melakukan kolaborasi interprofesi dimulai dari tim psikologi klinis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan kemudian ditangani psikologis forensik dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (ASIPFOR),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Kamis (9/5/2024).
Firdaus juga menjelaskan dari hasil proses pemeriksaan yang cukup panjang, yang mana prosesnya ini berawal dari kasus ibu yang melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian polisi mengamankan pelaku.
“Kemudian juga setelah mengamankan, melakukan proses penyelidikan dan penyidikan didampingi oleh tim Psikologi Klinis dari DP3A, ” katanya.
Polisi langsung melakukan proses penahanan terhadap tersangka SNF pada tanggal 8 Maret, kemudian tanggal 9 Maret penahanan tersangka terpaksa dibatalkan karena pelaku membahayakan diri sendiri dengan membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan.
“Kemudian atas kejadian tersebut pelaku kemudian dirujuk dan dirawat di rumah sakit Polri dan ditangani oleh dokter,” ucapnya.
Setelah dirawat selama 16 hari di RS Polri kemudian tersangka SNF, hasil koordinasi dengan dokter dan penyidik, bahwa tersangka dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol.
“Selama sebelas hari dirawat disana, kemudian dari petugas rumah sakit tersebut memberitahukan penyidik bahwa tersangka SNF sudah bisa dijemput dan dalam kondisi stabil, ” katanya.
“Dari dasar itu penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka dan membawa kembali ke Polres, melanjutkan lagi penahanan dan sampai saat ini masih ditahan,” sambungnya.
Polisi sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan saksi, ada enam saksi yang telah menjalani pemeriksaan yaitu MAS (suami tersangka), NA (teman suami tersangka), UM (ibu angkat tersangka), RI (koordinator klaster perumahan), AYB (pengawas klaster) dan RB (keamanan klaster).
Sebagai informasi bahwa pelaku berinisial SNF (26) seorang ibu tega melakukan penusukan terhadap anaknya yang berinisial AAS (6) dengan menggunakan pisau hingga tewas di tempat tidurnya sekitar pukul 10.30 WIB pada Kamis (7/3/2024).
Diduga pelaku SNF (26) mengidap gangguan Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat. Namun polisi masih menunggu hasil dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Tersangka terancam pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ist/bepe)