MEDAN SATRIA, BEKASIPEDIA.com – Polres Metro Bekasi Kota memulangkan sebagian pelajar yang diduga ikut – ikutan dalam rencana aksi tawuran kepada orang tuanya untuk dibina dan diawasi.
Pelajar tersebut dipulangkan setelah diperiksa di Polres Metro Bekasi Kota oleh Satreskrim tidak terbukti melakukan pidana tetapi hanya ikut – ikutan temannya untuk melakukan aksi tawuran.
Para pelajar tersebut diamankan dari hasil Operasi Cipta Kondisi Jaya 21 dalam operasi kepolisian yang ditingkatkan gabungan bersama tim Jatanras Subdit Krimsus Polda Metro Jaya.
Sebanyak 43 remaja yang rata-rata usia anak sekolah terduga pelaku aksi tawuran diamankan berikut senjata tajam yang akan digunakan dalam aksi tawuran mereka di wilayah Kota Bekasi Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu dinihari, (13/3/2022).
Dari 43 remaja tadi, sebanyak 34 diantaranya dipulangkan ke orang tuanya setelah terlebih dahulu didata dan membuat surat pernyataan yang tidak akan mengulangi kembali ikut dalam melaksanakan aksi tawuran.
Untuk 9 terduga pelaku tawuran masih ditahan dan didalami penyelidik karena terbukti membawa dan memiliki senjata tajam berupa clurit saat ditangkap.
Mereka semua ditangkap di beberapa lokasi berbeda diantaranya Jalan Bungur Raya Bekasi Utara sebanyak 29 orang dan wilayah Bekasi Timur 14 orang, dikembalikan. Mereka kedapatan membawa berbagai senjata tajam untuk melakukan tawuran.
“Di Jalan Bungur Bekasi Utara, kita mengamankan 29 orang, 24 kita kembalikan karena coba-coba untuk ikut tawuran, 5 orang kita lakukan proses hukum karena membawa senjata tajam, sedangkan yang di Ganda Agung perbatasan Kabupaten Bekasi, kita menangkap 14 orang, 10 kita dikembalikan dan 4 kita proses karena membawa senjata tajam,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki.
Selain senjata tajam, para remaja diduga terlebih dahulu meminum minuman keras sebelum berangkat untuk melakukan aksi tawuran. Mereka melakukan aksinya melalui media sosial dengan secara live.
“Selain ingin menunjukkan eksistensi tentu ada hal-hal yang mereka pikirkan lebih lanjut,” imbuhnya.
Mereka yang diamankan petugas rata-rata berusia 13 sampai dengan 17 tahun. Ia berharap kepada orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah.
“Supaya orang tua lebih meningkatkan peran kedua orang tua, kakak yang ada di rumah yang sudah dewasa mengawasi putra putrinya yang kita amankan tadi malam, agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” imbuhnya.
Mengingat aksi tawuran dan begal yang seringkali melibatkan remaja usia pelajar, Polres Metro Bekasi Kota akan terus melakukan pemantauan selama 24 jam.
Remaja yang tertangkap pun dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemantauan agar mereka tidak melakukan hal serupa.
“Itu kegiatan rutin yang kita tingkatkan, kita akan maksimal untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, tentu peran serta masyarakat, manakala melihat ada yang membawa senjata tajam dan sejenisnya untuk menginformasikan ke kita supaya kita bergeraknya lebih cepat,” tukasnya.
Sedangkan remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Terlihat, orang tua yang jemput anaknya yang dipulangkan menangis karena anaknya terlibat dalam aksi tawuran. Sebagian orang tua sampai tidak bisa berkata – kata lagi karena kelakuan anaknya diluar sehingga ditahan Polisi karena terlibat akan tawuran. (rls/bp)